Suarabanyuurip.com – d suko nugroho
Jakarta – Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) tragedi Kanjuruhan menyerahkan laporan yang berisi hasil investigasi dan rekomendasi sebanyak 124 halaman. Di dalam laporannya TGIPF memberikan sejumlah catatan, di antaranya mengenai tanggung jawab hukum atas kejadian yang menewaskan lebih dari 131 orang dan ratusan lainnya luka-luka.
“Sudah kita serahkan ke bapak Presiden Jokowi,” ujar Ketua TGIPF, Mahfud MD, Jumat (14/10/2022).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu mengatakan, dalam lamporan tersebut telah tuangkan semua temuan TGIPF Kanjuruhan dan rekomendasi untuk semua stakeholders, baik dari Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat), Kementerian Pemuda dan Olaharga (Kemenpora), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan lain sebagainya.
“Sudah kami tulis satu per satu rekomendasinya di dalam 124 halaman laporan,” tegas Mahfud dikutip dari laman Setkab.
Dia menjelaskan, laporan TGIPF disusun berdasarkan investigasi yang dilakukan dengan mendatangi dan mewawancarai berbagai pihak serta mendapatkan bukti-bukti pendukung yang menjadi bahan analisis tim. Laporan tersebut akan menjadi bahan masukan untuk menyusun langkah transformasi di bidang olahraga, khususnya sepak bola, di tanah air.
Mahfud menyampaikan, di dalam laporannya TGIPF memberikan sejumlah catatan, di antaranya mengenai tanggung jawab hukum atas kejadian di Stadion Kanjuruhan.
“Di sinilah kami lalu memberikan catatan akhir yang tadi digarisbawahi oleh Bapak Presiden, Polri supaya meneruskan penyelidikan tindak pidana terhadap orang-orang lain yang juga diduga kuat terlibat dan harus ikut bertanggung jawab secara pidana di dalam kasus ini. TGIPF punya banyak temuan-temuan indikasi untuk bisa didalami oleh Polri,” ujarnya.
Selain tanggung jawab hukum, lanjut Mahfud, TGIPF juga memberikan catatan mengenai tanggung jawab moral dari para pemangku kepentingan.(suko)




