Suarabanyuurip.com – Arifin Jauhari
Bojonegoro – Oknum satpam Unit Kerja Kantor (UKK) Imigrasi Bojonegoro, Jawa Timur, dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan tindak pidana penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan. Sementara pihak UKK Imigrasi membantah adanya penganiayaan.
Pelapor dugaan penganiayaan adalah Agus M. Takim, warga Kelurahan Ngrowo, Kabupaten Bojonegoro. Dia mengaku dipukul dan ditendang oleh Satpam dan 1 orang karyawan kantor UKK Imigrasi.
Korban memberikan Kuasa Hukum kepada Kantor Hukum “Pasuyanto S.H. & Partner” untuk melaporkan dugaan penganiayaan ke Polres Bojonegoro, Sabtu (15/10/2022). Kuasa hukum terdiri dari Advokat H. Pasuyanto S.H., Advokat Sujitto S.H., C.I.L., dan Ahmad Druzen Yusi Ustanto S.H. untuk bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam mendampingi pemberi kuasa.
Agus M. Takim mengatakan, kejadian penganiayaan terjadi pada hari Jumat (14/10/2022) sekira pukul 14.00 WIB. Ia datang ke Kantor UKK Imgrasi Bojonegoro bermaksud hendak meminta informasi mengenai perpanjangan paspor milik saudaranya, yaitu Muhammad Fauzi.
“Saat itu Satpam bertanya kenapa saudara saya tidak hadir dengan nada tinggi. Lalu saya telepon kakak saya supaya berkomunikasi langsung dengan Satpam itu,” kata dia kepada SuaraBanyuurip.com.
Tiba-tiba, lanjut Takim – panggilan akrab korban- dalam pembicaraan lewat telepon miliknya itu terjadi cek-cok antara Fauzi (kakaknya) dengan petugas Satpam UKK Imigrasi. Sambil membawa telepon miliknya, petugas Satpam tersebut masuk ke dalam kantor yang diikuti oleh Takim. Petugas itu lantas meminta Takim masuk ke salah satu ruangan kantor.
Dalam ruangan kantor itulah Takim mengaku kemudian mendapat penganiayaan berupa dipukul dan ditendang yang dilakukan oleh Satpam dan 1 orang karyawan kantor tersebut.
“Saya diseret dimasukkan ke ruangan sempit, sampai hampir telanjang,” tandasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Pelapor, H. Pasuyanto membenarkan telah melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan oknum petugas UKK Imigrasi Bojonegoro terhadap kliennya secara bersama-sama ke polres. Tuduhannya pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan penganiayaan yang diatur Pasal 351 KUHP, serta perbuatan tidak menyenangkan yang diatur Pasal 355 KUHP.
“Kami menyayangkan terjadinya dugaan tindak pidana aniaya tersebut. Tidak semestinya kilen kami diperlakukan seperti itu di kantor pelayanan. Seharusnya UKK Imigrasi Bojonegoro memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat,” ucap Pasuyanto.
Bukti surat laporan dari Polres Bojonegoro.
© 2022 suarabanyuurip.com/Arifin Jauhari
Dikonfirmasi terpisah, Supervisor atau Penyelia UKK Imigrasi Bojonegoro, Nugroho Bayu Pamungkas membantah ada dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Satpam Imigrasi.
“Saya jamin, petugas kami telah bertindak sesuai prosedur,” tegasnya dikonfirmasi terpisah, Minggu (16/10/2022).
Pria yang akrab disapa Bayu itu menuturkan, bahwa sesuai laporan Satpam yang dia terima, Muhammad Fauzi, kakak Agus Takim, justru memaki petugas dengan kata makian, padahal Satpam bertanya melalui telepon dengan nada santun.
Selanjutnya, Bayu meminta penjelasan kepada Agus Takim. Tetapi dia malah menggebarak meja dengan emosi. Sebagai penyelia, Bayu meminta Takim agar jangan bersikap seperti itu. Karena semakin emosi, petugas kemanan lalu membawanya ke ruangan lain.
“Untuk klarifikasi, saya meminta agar Fauzi (kakak Takim) datang dan menjelaskan makian kepada petugas,” tutur pria asli Malang ini.
Dijelaskan, bahwa Fauzi kemudian datang ke Kantor UKK Imigrasi Bojonegoro di Jalan Patimura Kelurahan Sumbang. Dalam pengakuan Fauzi, lanjut Bayu, makian kepada petugas disebabkan karena Fauzi merasa tersinggung ketika dhubungi per telepon perihal identitas dan keperluannya.
Supervisor atau Penyelia UKK Imigrasi Bojonegoro, Nugroho Bayu Pamungkas
© 2022 suarabanyuurip.com/Dok.sbu
Menurut Bayu, pertanyaan perihal identitas dan keperluan pemohon memang hal yang lazim dilakukan oleh kantor imigrasi.
Setelah mendapat penjelasan, kemudian petugas mengarahkan agar Fauzi dan Takim meminta maaf secara tertulis dan tidak mengulangi lagi perbuatannya di atas meterai dan disaksikan oleh beberapa orang.
“Jadi tidak benar ada penganiayaan. Petugas hanya mengamankan yang berdansangkutan karena bertindak anarkis. Dan mengamankan ke ruangan lain karena pelayanan masih berjalan,” tandasnya.(fin)