Suarabanyuurip.com – Sami’an Sasongko
Jakarta – Guna pembangunan desa lebih efektif dan tidak terpengaruh oleh dinamika politik desa akibat pilkades, masa kerja kepala desa (kades) perlu diperpanjang, tidak hanya enam tahun, tetapi menjadi sembilan tahun. Hal itu dikatakan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar.
“Membangun desa butuh kesinambungan dan berkelanjutan. Maka progres pasti naik. Kalau 6 tahun, dari pendalaman saya tidak cukup. Kita tidak ingin 18 tahun grafik pembangunan desa naik turun, kita inginnya naik,” tegas Mendes PDTT yang akrab disapa Gus Halim ini.
Saat ini masa jabatan kades enam tahun dalam satu periode. Setiap orang diberi kesempatan menjabat sampai tiga periode dengan total 18 tahun masa jabatan. Gus Halim menyatakan, bahwa usulannya terkait periode kepala desa tidak menambah atau mengurangi tahun maksimal jabatan.
“Saya hanya ingin pembagian dari akumulasi waktu tersebut diubah karena menyesuaikan dengan lamanya proses membangun desa,” kata Gus Halim, dikutip dari laman resmi Kemendes.
Gus Halim juga melihat kondisi di lapangan yang sering terjadi, enam tahun masa jabatan pertama cenderung hanya efektif selama dua tahun. Sementara empat tahun lainnya terpakai untuk urusan pemilihan kepala desa (Pilkades).
“Kalau di Jawa saya hitung, enam tahun itu dua tahun pertama menyelesaikan konflik, dua tahun persiapan pilkades. Jadi kerjanya cuma dua tahun. Makanya kita ingin jangan habis untuk menyelesaikan konflik tapi untuk mengabdi. Itulah kenapa kita sedang menggulirkan agar jabatan kepala desa jangan 18 tahun dibagi 3 tapi 18 tahun dibagi 2,” tandasya.
Adapun usulan perpanjangan masa jabatan kades ini masih dalam tahap pembahasan dengan pihak terkait. Salah satunya DPR. Oleh karena itu, Gus Halim mengimbau, sambil menunggu keputusan atas usulan ini, para kades diminta untuk tetap fokus menyelesaikan pembangunan dan meningkatkan status desanya.(sam)