Mendes PDTT Tegaskan 1 Desa 1 BUMDesa

Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar.(Suarabanyuurip.com/Ist)

Suarabanyuurip.com – Sami’an Sasongko

Jakarta – Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) merupakan badan usaha yang dimiliki pemerintah desa (Pemdes) sebagai ujung tombak dalam upaya peningkatan pertumbuhan ekonomi desa. Namun setiap desa tidak diperbolehkan mendirikan dua BUMDesa. Satu desa hanya ada satu BUMDesa, sehingga tidak ada jumlah BUMDesa yang melebihi jumlah desa.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar menegaskan, bahwa setiap desa hanya boleh memiliki satu BUMDesa. Ketentuan ini juga berlaku terhadap desa yang BUMDesanya mengalami kevakuman. Jika BUMDesa vakum, Kepala Desa (Kades) hanya perlu mengaktifkan kembali tanpa harus melakukan pembentukan ulang.

“Setiap desa hanya boleh mendirikan satu BUMDesa. Itu bedanya sama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Misalnya vakum, nanti dihidupkan lagi supaya tidak ada alasan mendirikan BUMDesa baru. Sehingga bisa dikatakan tidak ada jumlah BUMDesa melebihi jumlah desa,” kata Gus Halim sapaan akrab Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar.

Sebaliknya kalau memang potensi ekonominya besar, Gus Halim mempersilahkan desa dan BUM Desa untuk mengembangkan unit usaha. Jadi unit usaha BUM Desa bisa lebih dari satu. Dengan demikian, pendirian BUM Desa tidak bergantung pada kepentingan pihak-pihak tertentu.

Baca Juga :   Pemprov Jatim Terima Penghargaan dari Mendes PDTT

Hal itu berbanding terbalik dengan BUM Desa Bersama yang diizinkan dalam jumlah tak terbatas melalui kerja sama antar desa hingga lintas provinsi. Namun, kerjasama antar desa dalam BUM Desa Bersama harus benar-benar mempertimbangkan model bisnis dengan skala yang lebih luas dan rasional serta sesuai kebutuhan dan potensi antar desa yang saling melengkapi satu sama lain.

“Dengan demikian, meluasnya kerja sama setiap desa diharapkan dapat mempercepat pemenuhan seluruh kebutuhan desa,” katanya dilansir dari laman resmi Kemendes PDTT.

Mendes PDTT juga mengungkapkan, bahwa BUM Desa adalah ujung tombak penting dalam upaya peningkatan pertumbuhan ekonomi di desa-desa. Oleh sebab itu, ditargetkan pada tahun 2025 sudah berdiri 68.304 BUM Desa dan pada tahun 2028, setiap desa mempunyai BUM Desa.

Agar semakin menunjang perekenomian desa. Kemendes PDTT terus mendampingi dan mendukung distribusi hingga pemasaran produk-produk BUM Desa hingga ke luar negeri.

“Kalau desa didampingi secara serius, maka levelnya bisa sampai luar negeri. Termasuk ekspor kita terus konsolidasi dengan pihak terkait karena banyak potensi daerah level desa yang bisa jadi komoditas ekspor,” tandasnya.(sam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *