Warga Bondol Akhirnya Sepakati Hasil Mediasi

Berita acara kesepakan antara warga Bondol dengan Pertamina EP Zona 11.

Suarabanyuurip.com – Sami’an Sasongko

Bojonegoro – Setelah berjalan alot, warga Desa Bondol akhirnya sepakati hasil mediasi bersama Pertamina EP Zona 11 dan terkait yang dilaksanakan di Balai Desa Bondol, Kecamatan Ngambon, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Senin (24/10/2022).

Dalam mediasi difasilitasi Muspika Ngambon dan Pemerintah Desa (Pemdes) Bondol, serta dihadiri oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bojonegoro.

“Kami disini hanya memfasilitasi warga Bondol dengan Pertamina untuk mencari sebuah kesepakatan yang terbaik antara kedua belah pihak,” kata Kepala Desa Bondol, H. Katam.

Sementara dalam mediasi Camat Ngambon, M. Ridwan Sayadi mengatakan, pihaknya sudah memberikan saran kepada tim Pertamina yang mengerjakan proyek migas Kolibri untuk melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum dilakukan well test. Agar warga masyarakat sekitar faham.

“Tahu tahu sudah dilakukan well test, jadi ya saya sampaikan juga semoga lancar. Mudah-mudahan setelah kejadian ini kedepan tidak terjadi lagi miskomunikasi dan lebih meningkatkan saling koordinasi dengan baik demi kelancaran proyek migas kolibri,” ujarnya.

Menanggapi tuntutan warga, Humas PT Pertamina EP Cepu Zona 11, Sony Aditya menyampaikan, bahwa kompensasi akan diberikan setelah adanya hasil pengukuran batas ambang dari DLH Bojonegoro terkait keluhkan warga. Hal itu sebagai dasar untuk menentukan area terdampak.

Baca Juga :   Pengeboran Sumur Migas Kolibri Masih Berlangsung

“Kita tunggu hasil dari DLH,” tegasnya.

Setelah dilakukan perundingan akhirnya warga Bondol sepakat dan dituangkan dalam berita acara.

Kesepakatan tersebut diantaranya, Sosialisasi well testing kepada lima desa, dan perwakilan warga bertempat di Balai Desa Bondol. Pertamina akan melakukan pengukuran dan penentuan area terdampak bersama Forkopimcam dan pemerintah desa.

Besaran kompensasi akan diberitahukan segera setelah mendapat persetujuan oleh Pertamina. Kemudian jangka waktu pemberian kompensasi maksimal satu minggu setelah pertemuan ini.(sam)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *