Polres Bojonegoro Ringkus Tiga Pelaku Judi Pilkades

Terduga pelaku perjudian Pilkades Kacangan menunjukkan uang barang bukti taruhan saat diamankan Satreskrim Polres Bojonegoro.

Suarabanyuurip.com – Ahmad Sampurno

Bojonegoro – Polres Bojonegoro, Jawa Timur, dikabarkan meringkus empat terduga pelaku judi pemilihan kepala desa (Pilkades) di Desa Kacangan, Kecamatan Tambakrejo. Namun dari empat pelaku, tiga orang ditahan dan satu orang dibebaskan karena hanya menjadi saksi.

Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, ada empat orang yang diringkus polisi terkait dugaan perjudian Pilkades Kacangan yang digelar pada 26 Oktober 2022 lalu.

“Penangkapan itu menyusul adanya keresahan warga. Karena ada judi Pilkades di Desa Kacangan,” katanya, Sabtu, 29 Oktober 2022.

Dia menyebutkan, empat orang pelaku masing-masing berasal dari Desa Kuniran, Kecamatan Purwosari dan Desa Kalisumber, Kecamatan Tambakrejo.

“Dua orang dari Desa Kuniran, dua orang dari Kalisumber. Tapi satu orang dari Desa Kuniran sudah dibawa pulang kepala desanya,” ujarnya.

Kepala Desa Kuniran, Habiburrohman, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan dua warganya itu. Satu orang sudah dibawa pulang karena hanya sebagai penonton saja.

“Ini saya mau perjalanan ke Polres Bojonegoro untuk menjenguk. Ini sedang berupaya juga untuk penangguhan penahanan,” ujarnya melalui sambungan telephonnya.

Baca Juga :   Poros Baru di Pilkada Bojonegoro, Mungkinkah ?

Dia menjelaskan, bukan warganya saja yang ditangkap polisi akibat kasus perjudian Pilakdes.

“Dua orang dari Desa Kalisumber. Memang otaknya dari Kalisumber kok, Mas,” ungkapnya.

Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Girindra Wardana Akbar Ramdhani, membenarkan penangkapan empat orang terduga pelaku perjudian pilkades pada 26 Oktober 2022 lalu. Namun dari empat orang tersebut, hanya tiga orang yang memenuhi unsur perjudian. Sedangkan satu orang sebagai saksi.

“Ada tiga orang yang memenuhi unsur langsung kita tahan, sementara satu orang sebagai saksi,” ujarnya.

Girinda menjelaskan ketiga pelaku yang ditahan masing-masing berinisial J, L, dan M. Petugas juga mengamankan sejumlah uang dari tangan pelaku yang diduga untuk taruhan, dan handphone.

“Sekarang ini sedang pemberkasan sampai dengan nanti tahap dua untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro,” kata Kasatreskrim

Ditambahkan, para pelaku perjudian dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian.

“Ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun,” tegasnya.(ams)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Baca Juga :   Tawon Serang Permukiman, Dinas Damkar Tangani 6 Kasus dalam Seminggu

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *