Pemkab Tuban Diduga Lakukan Asesmen Akal-akalan untuk Korban Mutasi

Salah satu kegiatan ASN jajaran Pemkab Tuban, Jatim di Pendapa Kridho Manunggal Tuban. (Suarabanyuurip.com/ist)

Suarabanyuurip.com – Teguh Budi Utomo

Tuban – Komisi I DPRD Tuban, Jatim menduga Pemkab setempat, melakukan asesmen akal-akalan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi korban demosi dalam mutasi bulan Januari 2022 lalu.

Asesmen itu sendiri digelar pada hari Minggu (30/10/2022) di salah satu hotel di Surabaya. Kegiatan tersebut, sesuai surat undangan dari Sekda Tuban Dr Budi Wiyana kepada pimpinan OPD setempat tertanggal 26 Oktober 2022, Pemkab bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jatim.

Tak jelas berapa jumlah peserta program tersebut, dan bagaimana kelanjutan dari asesmen yang kesannya mendadak. Sekda maupun Dinas Kominfo Tuban terkesan menutup diri bila dikonfirmasi jurnalis, terkait kasus ASN yang jadi sorotan publik itu.

Terhadap asesmen tersebut, Ketua Komisi I DPRD Tuban Fahmi Fikroni SH menyatakan, seharusnya Bupati Tuban melaksanakan rekomendasi dari Komisi ASN (KASN), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), bukan menggelar asesmen untuk, diantaranya, para ASN korban mutasi pada awal Januari 2022 lalu. Kedua lembaga resmi pemerintah itu menilai kebijakan mutasi terhadap 530 orang PNS di awal pemerintahan pasangan Bupati dan Wabup Tuban, Aditya Halindra Faridzky SE dan H Riyadi SH, melanggar peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :   Pasangan Mulyo Atine Akan Kembangkan Home Industri

Oleh sebab itu, menurut Fahmi Fikroni, KASN dan BKN merekomendasikan agar Bupati Tuban mencabut kembali SK pengangkatan dalam jabatan Administrator, Camat, serta Pejabat Pengawas yang ditemukan KASN terjadi demosi. Mengembalikan ASN yang terkena demosi dan nonjob kepada jabatan semula, atau jabatan setara.

“Kasihan ASN yang menjadi korban kebijakan yang dinilai KASN dan BKN melanggar peraturan, saya khawatir ini hanya akal-akalan saja,” tegas Fahmi Fikroni saat dikonfirmasi, Selasa (1/11/2022).

Menurut Roni, begitu politisi PKB ini biasa disapa, harusnya rekomendasi KASN dan BKN dilaksanakan dulu. Bukan membuat asesmen yang tak berdasar perintah BKN dan KASN, sehingga diragukan keabsahannya oleh ASN yang mengikutinya.

“Ya namanya yang diasesmen para korban (demosi), otomatis secara mental sudah down (jatuh). Kalau berminat ada prasangka nilainya akan jelek dan tak lulus, sehingga jadi pembenar dirinya terkena demosi,” kata Roni.

Saat rapat kerja Komisi I dengan BKPSDM dan Tim Penilai Kinerja (TPK) Pemkab Tuban, di ruang rapat Komisi I, hari Kamis (27/10/2022) lalu, terungkap alasan melakukan asesmen karena telah mendapatkan persetujuan dari BKN di Jakarta.

Baca Juga :   Bupati Tuban Dinilai Tak Punya Perencanaan Matang

“Akan tetapi saya minta hasil pertemuan dengan BKN secara tertulis tidak diberikan,” kata mantan Manajer Persatu itu.

Diungkapkan pula, seluruh korban mutasi bulan Januari 2022 diundang mengikuti asesmen. Harusnya melaksanakan perintah BKN dulu baru melakukan asesmen.

Roni menambahkan, setelah Bupati Tuban bersama TPK menemui BKN di Jakarta, pihak Komisi I melakukan kordinasi dengan BKN. Intinya BKN tetap memerintahkan agar Bupati menjalankan rekomendasi.

“Bisa jadi untuk asesmen itu mereka melobi karena kedekatan, namun kenapa tak melibatkan BKN dan KASN, padahal yang memberikan rekomendasi kan mereka,” tambah Roni.

Sayangnya upaya konfirmasi dan ferivikasi kepada Sekda Tuban Dr Budi Wiyana, dan Kepala Dinas Kominfo Tuban Arif Handoyo, sejak hari Sabtu (29/10/2022) tak mendapatkan tanggapan. Satu berkas file konfirmasi yang terkirim lewat WhatsApp pribadi kedua pejabat itu pada pukul 14.53, sampai berita ini diunggah tak mendapatkan respon. (tbu)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA BANYUURIP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *