Suarabanyuurip.com – Arifin Jauhari
Bojonegoro – Diringkusnya seorang kakek oleh Satreskrim Polres Bojonegoro, karena diduga mencabuli gadis berusia 14 tahun hingga melahirkan anak memantik reaksi Koalisi Perempuan Indonesia Jawa Timur (KPI Jatim). Dimana dengan adanya kasus tersebut Bojonegoro disebut dalam kondisi darurat kekerasan seksual.
Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Girindra Wardana Akbar Ramdhani menyatakan, tersangka pencabulan gadis di bawah umur berinisial S (70) saat ini telah ditangkap dan ditahan di Mapolres Bojonegoro. Pelaku ditangkap setelah ada laporan dari ibu korban.
Tersangka dilaporkan telah melakukan pencabulan dengan kekerasan disertai ancaman. Perbuatan asusila tersebut dilakukan di sebelah rumah tersangka sebanyak empat kali sejak korban masih duduk di bangku SMP. Korban sendiri diketahui telah melahirkan pada akhir bulan Oktober 2022 lalu.
“Terhadap pelaku, disangkakan pasal 81 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidananya hingga 15 tahun penjara,” kata AKP Girindra Wardana, Senin (07/11/2022).
Perbuatan asusila tersebut memicu reaksi dan keprihatinan dari Ketua KPI Jatim, Nafidatul Hima. Dia mengutuk keras perbuatan pelaku sebagai hal yang tidak beradab. Apalagi pelakunya sudah berusia tua.
“Miris sekali Bojonegoro ini. Terkait darurat kekerasan seksual ya ini maksudnya,” ujarnya.
Perempuan yang akrab disapa Hima ini menambahkan, bahwa pelaku harus mendapatkan hukum setimpal dan berat sesuai aturan yang berlaku agar menjadi pembelajaran bagi banyak orang.
Selain itu, korban juga harus mendapatkan bantuan psikologi, pemerintah harus hadir dan memberikan perhatian khusus kepada korban dan anaknya. Mengingat korban masih usia 14 tahun dan masih butuh bersekolah untuk mendapatkan pendidikan sama dengan anak yang seusianya.
“Pemerintah disini termasuk dinas ya, jangan sampai korban mendapat perlakuan diskriminasi karena sudah punya anak kan,” pungkasnya.(fin)