Ditengarai Ada Kebocoran PBB P2 di Bapenda Bojonegoro

Kepala Desa Campurrejo, Kecamatan Bojonegoro, Edi Sampurno.

Suarabanyuurip.com – Arifin Jauhari

Bojonegoro – Diduga telah terjadi kebocoran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Indikasinya, Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2020 di 12 desa di tiga kecamatan telah dipotong oleh Bapenda untuk pelunasan tunggakan PBB P2. Namun pihak pemdes sampai hari ini tidak menerima bukti lunas setoran PBB P2 atau Surat Tanda Terima Setoran  (STTS) dari Bapenda Bojonegoro.

Kondisi itu diperparah dengan bukti adanya wajib pajak (WP) yang membayar PBB masih bisa masuk ke penampungan setoran PBB P2. Padahal ADD yang diterima pemdes telah dipotong Bapenda untuk pelunasan WP yang menunggak PBB P2.

Kepala Desa (Kades) Campurejo, Kecamatan Kota, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Edi Sampurno membenarkan, bahwa jumlah ADD tahun 2020 lalu yang diterima telah dipotong untuk pelunasan PBB P2. Nilainya mencapai sebesar Rp71.793.344.

“Namun sampai detik ini kami belum mendapatkan Surat Tanda Terima Setoran atau STTS,” katanya kepada SuaraBanyuurip.com, Sabtu (10/12/2022).

Baca Juga :   Antisipasi Laka Air, Kapolsek Diminta Berpatroli di Penyeberangan Bengawan Solo

Jika STTS disampaikan, lanjut Edi, tentu pihaknya bisa menunjukkan kepada WP bahwa pajaknya telah dibayar oleh Pemdes. Dengan begitu, Pemdes dapat meminta ganti secara legal kepada WP.

“Kalau bukti lunasnya tidak ada, bagaimana kami bisa menagih ke wajib pajak,” ujarnya.

Yang mengherankan, lanjut Kades dua periode ini, ada WP yang menunggak tahun itu saat melakukan pembayaran PBB ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melalui bank masih bisa masuk dan tidak tertolak oleh sistem.

“Mestinya, kalau ADD sudah dipotong untuk pelunasan pajak terhutang, sistem akan menolak hal itu,” tegas Edi.

Ditunjukkan, sekaligus bukti, misalnya salah satu WP yang berhasil bayar PBB sejumlah Rp18,931,965.00 via transfer bank. Pihak desa dikatakan bisa tahu ada pembayaran tersebut.

“Tentu kami bisa tahu kalau WP di wilayah kami membayar PBB, kan terlacak oleh sistem kami. Asumsi saya, itu namanya dobel akunting,” tegasnya.

Data yang diperoleh SuaraBanyuurip.com, pada tahun 2020, ada 12 desa di 3 kecamatan yang pada saat pencairan ADD tahap III tidak memenuhi target lunas 95% dari pagu PBB P2. Desa Campurejo salah satunya.

Baca Juga :   Tunggakan Rp 3 Miliar, 120 Desa di Bojonegoro Belum Melunasi PBB-P2

Dikonfirmasi terpisah terkait dugaan kebocoran PBB P2, Kepala Bapenda Bojonegoro, Ibnu Soeyeoti tidak memberikan jawaban hingga berita ini ditayangkan.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *