Bupati Tak Hadir, Sidang Perdata Dugaan Penyerobotan Tanah Ditunda

DITUNDA : Sidang gugatan perdata dugaan penyerobotan tanah ditunda dua Minggu lagi karena Bupati Bojonegoro tidak hadir.

Suarabanyuurip.com – Arifin Jauhari

Bojonegoro – Sidang gugatan perdata dugaan penyerobotan tanah warga Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, harus ditunda. Musababnya, Bupati Bojonegoro di pihak Tergugat tidak hadir di Pengadilan Negeri setempat, Rabu (14/12/2022).

Sidang perdana perkara perdata nomor 44/Pdt.G/2022/PN Bjn tanggal 07 Desember 2022 dalam klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang digelar di ruang Kartika PN Bojonegoro ini hanya dihadiri oleh Pihak Penggugat bersama kuasa hukumnya dan Turut Tergugat dari PN Bojonegoro.

Ketua Majelis Hakim, Nalfrijhon, S.H., M.H., mengatakan, bahwa sidang ditunda untuk dilanjutkan dua pekan berikutnya, karena Bupati Bojonegoro di pihak Tergugat tidak hadir di persidangan.

“Kepada pihak Tergugat akan kami lakukan pemanggilan ulang. Sidang ditutup untuk dilanjutkan besok tanggal 4 Januari 2023,” kata Hakim Nalfrijhon.

Ketidakhadiran Bupati Bojonegoro, sangat disayangkan oleh kuasa hukum Penggugat, Nur Aziz. Meski begitu pihaknya tetap menghargai pihak Tergugat.

“Sedianya sidang perdana ini dibuka untuk kemudian dilakukan mediasi. Tapi ditunda sampai dengan dilakukan pemanggilan ke pihak Tergugat atau Bupati Bojonegoro,” ujarnya.

Baca Juga :   Sebut Ada Dugaan Persekongkolan Jahat Bupati Bojonegoro dengan Kades Banjarsari

Dijelaskan, tanah milik S. Marman, kliennya sebagai Penggugat itu diduga diserobot oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro. Karena sebidang tanah milik Penggugat ini diperoleh dengan cara membeli dari Darus pada tanggal 16 April 2011. Darus sendiri memperoleh bidang tanah tersebut berasal membeli dari Salam Prawiro Soedarmo.

Pembelian tanah milik Salam Prawiro Soedarmo oleh Darus ini tertuang dalam Surat Jual Beli Tanah tanggal 15 Juli 1977.

Setelah tanah menjadi milik Darus, pada tahun 1980 Pemkab Bojonegoro berencana membeli sebagian tanah yang kini menjadi obyek sengketa, dan membeli tanah sekitar obyek sengketa untuk sirkuit motor cross Kaliketek.

Tetapi rencana Tergugat tersebut tidak terealisasi. Sehingga bidang tanah obyek sengketa tetap dikuasai Darus dan tanah sekitar obyek sengketa tetap dikuasai warga.

Kemudian, pada tanggal 16 April 2011, tanah obyek sengketa oleh Darus dijual kepada Penggugat (S. Marman). Dimana oleh Penggugat tanah tersebut disuruh kelola kepada Chobibul Rochman dan digunakan untuk gudang dan garasi alat-alat berat.

Baca Juga :   PLN Bakal Segera Perbaiki Tiang Listrik Nyaris Roboh di Ngasem Bojonegoro

Nur Aziz menegaskan, bahwa sejak tahun 1977, tanah itu dikuasai oleh Darus secara terus menerus. Hingga menjadi milik S. Marman, tidak ada pihak-pihak yang keberatan, mengganggu, atau menguasai milik Penggugat.

Sampai kemudian muncul Sertipikat Hak Pakai Nomor 00016, Luas 3.679 M2, Surat Ukur No. 02997/Banjarsari /2022 tanggal 18 Agustus 2022 atas nama Pemkab Bojonegoro.

“Padahal, sejak tanah menjadi milik Darus hingga beralih ke S. Marman belum pernah terjadi pelepasan hak atau pemberian hak atas tanah tersebut kepada Tergugat atau Negara,” tegasnya.

Dikonfirmasi terpisah melalu pesan WhatsApp, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bojonegoro, Muslim Wahyudi, hingga berita ini diturunkan tidak memberikan keterangan perihal ketidakhadiran Bupati Bojonegoro dalam sidang gugatan ini, dan tidak pula memberikan klarifikasi atas dugaan penyerobotan tanah oleh Pemkab Bojonegoro.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *