Komisi VII Minta Kementerian ESDM Jaga Keberlanjutan Iklim Investasi Migas

Anggota Komisi VII DPR RI, Ratna Juwita.

Suarabanyuurip.com – d suko nugroho

Jakarta – Isu global tentang transisi energi sekarang ini dinilai mempengaruhi investasi hulu migas di Indonesia. Komisi VII DPR RI mempertanyakan upaya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), khususnya Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Migas), dalam menjaga iklim investasi.

Anggota Komisi VII DPR RI, Ratna Juwita menila iklim investasi hulu migas sampai saat ini masih on and off. Termasuk sinergi antara Ditjen Migas dengan SKK Migas, karena terkait iklim investasi ini hubungannya dengan isu global, sehingga juga memberikan pengaruh terhadap bagaimana naik turunnya harga migas.

“Tidak kalah penting isu dari negara-negara Eropa, yang mereka juga hari ini sedang gencar-gencarnya melakukan publish tentang transisi energi. Itu sedikit banyak pasti mempengaruhi iklim investasi kita,” kata
Ratna saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI dengang Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji beserta jajaran, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (13/12/2022).

Menurut dia, perlu mem-branding dan membangun konsep yang bisa menarik iklim investasi hulu migas Indonesia, tanpa mengorbankan kondisi ekosistem lingkungan.

“Jadi kita tetap berharap Kementerian ESDM bisa tetap menjaga sustainability. Baik itu dari sektor iklim investasi maupun dari sektor lingkungannya,” imbuh Ratna.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut juga memberikan apresiasi terhadap sektor fiskal maupun teknis yang dipaparkan Dirjen Migas. Namun yang perlu dilakukan adalah implementasi teknologi.

“Saya masih ingat EOR (Enhanced Oil Recovery) ini disampaikan dari awal tahun 2019. Jadi saya minta ini bagaimana nanti ke depannya, karena teman-teman praktisi (mengatakan) EOR membutuhkan investasi yang cukup besar,” tambah Ratna dikutip dari Parlementaria.

Baca Juga :   Pasca Banjir Aktifitas Proyek Blok Cepu Sepi

EOR adalah metode yang digunakan untuk meningkatkan cadangan minyak pada suatu sumur dengan cara mengangkat volume minyak yang sebelumnya tidak dapat diproduksi. Sehingga bisa dikatakan EOR ini adalah optimisasi pada suatu sumur minyak agar minyak-minyak yang kental, berat, poor permeability dan irregular faultlines bisa diangkat ke permukaan. Ada beberapa metode EOR, yaitu: thermal recovery, gas miscible dan chemical flooding.

Menanggapi terkait nvestasi, Dirjen Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menyebutkan beberapa perusahaan yang menjadi investor pada sektor migas di Indonesia sskarang ini di antaranya British Petroelum (BP), ENI, ExxonMobil, dan Harbour Energy.

Tutuka mengungkapkan, salah satu perusahaan migas raksasa milik Inggris, BP, hanya boleh melakukan eksplorasi di Indonesia, khususnya terkait energi fosil seperti migas. Menurutnya, BP telah melihat potensi Indonesia yang memiliki sumber daya terbarukan, sehingga ke depannya iklim investasi dari BP akan semakin baik.

“BP itu sebagai contoh dalam kondisi yang saat ini sulit untuk mendapatkan investasi di internal mereka di bidang fosil, mereka itu tidak boleh melakukan eksplorasi di seluruh dunia, hanya di Indonesia. Karena melihat satu potensi di Indonesia yang cukup besar dan menurut dia ke depan iklim investasinya lebih baik. Tentang investasi yang utama, untuk itu kita berbagai cara jaga agar para investor tetap di Indonesia. Jadi masih ada ENI, ada Exxon, BP, ada Harbour Energy kalau kita lihat masih berada di sini ya,” jelas Tutuka.

Baca Juga :   Komisi VII Minta Dirut Pertamina Hulu Mahakam Dipecat, Ini Masalahnya

Mantan Kepala PPSDM Migas ini menjelaskan ada beberapa upaya yang dilakukan untuk meningkatkan daya tarik iklim investasi migas Indonesia. Di antaranya memperbaiki terms and conditions pada penawaran lelang wilayah kerja.

“Jadi untuk bagi hasil, tidak ada lagi 85:15, sekarang dimulai dari 80:20 bagi Pemerintah dan swasta atau KKKS untuk minyak, dan 75:25 untuk gas. Kita mulai dengan angka itu, seiring dengan naiknya resiko, bagian Pemerintah akan mengecil,” ungkapnya.

Tutuka mengungkapkan, perubahan bagi hasil migas hingga 50:50 bagi pemerintah dan KKKS, telah diberlakukan pada kontrak kerja sama Wilayah Kerja (WK) Agung I dan II yang dikelola oleh British Petroleum (BP). Penandatanganan kontrak WK migas ini dilakukan pada 20 Juni 2022.

Selain perubahan besaran bagi hasil, lanjut Tutuka, pemerintah juga memberikan insentif lainnya seperti ketentuan bonus tanda tangan tanpa minimum (terbuka), penurunan besaran FTP menjadi 10%, pemberian harga DMO 100%, penerapan fleksiblitas skema Kontrak Kerja Sama (Cost Recovery dan Gross Split).

Untuk kontrak kerja sama cost recovery tidak akan ada pagu biaya yang diterapkan, tidak ada kewajiban melepaskan sebagian wilayah kerja selama tiga tahun pertama, serta kemudahan akses paket data melalui mekanisme keanggotaan.

“Kontraktor juga dapat memperoleh fasilitas perpajakan sesuai dengan peraturan dan terdapat insentif untuk kegiatan usaha hulu untuk pengembangan lapangan,” tegasnya.(suko)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *