Suarabanyuurip.com – Arifin Jauhari
Bojonegoro – Kontrak pembangunan Rumah Pemotongan Hewan (RPH) di Banjarsari, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, dinilai janggal dan tidak masuk akal.
Pasalnya, karena terjadi selisih waktu dimana kontrak pembangunan RPH terjadi lebih dahulu sebelum Sertipikat Hak Pakai (SHP) atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro diterbitkan.
Hal ini dikemukakan oleh Penasehat Hukum (PH) S. Marman, Nur Aziz, yang mendapat kuasa melakukan gugatan perdata melawan Bupati Bojonegoro, dalam klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Bupati Bojonegoro digugat karena telah mengklaim tanah hak milik S. Marman, warga Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk. Di atas tanah tersebut, kini tengah didirikan bangunan RPH yang masih dalam proses pengerjaan.
Diketahui, Surat Ukur terbit tanggal 18 Agustus 2022 dan SHP terbit tanggal 22 Agustus 2022. Sedangkan kontrak pembangunan RPH di atas tanah seluas 3.679 meter persegi itu keluar tanggal 10 Agustus 2022.
“Sangat janggal dan tidak masuk akal. Artinya itu menunjukkan bahwa penguasaan Pemkab Bojonegoro atas tanah objek sengketa tanpa atas hak yang sah secara hukum,” kata Nur Aziz kepada SuaraBanyuurip.com, Jumat (16/12/2022).
Diungkapkan bahwa Pemkab Bojonegoro mengklaim itu tanah negara padahal berdasarkan Buku C Desa dan Buku B1 tanah tersebut adalah tanah hak milik, bukan tanah TKD atau Tanah Negara.
“Sehingga patut diduga Pemkab Bojonegoro telah merampas tanah hak milik klien kami dengan melawan hukum,” ungkap Advokat asal Tuban ini.
Selain itu, lokasi yang dijadikan dasar terbit SHP itu disebut bukan berada di persil yang seharusnya. Sebab lokasi tanah objek sengketa berada di Persil 122 sedangkan dasar penerbitan SHP itu berada di Persil 60.
“Ini salah lokasi. Peta bidang dalam SHP betul lokasinya, tapi kalau dasar lokasi yang dipakai penerbitan SHP ada di Persil 60, itu yang salah. Karena Persil 60 lokasinya tidak pada tanah objek sengketa tersebut,” tandasnya.
Terpisah, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Kabupaten Bojonegoro, melalui Kepala Bidang Tata Bangunan, Benny Kurniawan membenarkan, bahwa proses pembangunan RPH di Banjarsari masih terus berjalan.
RPH ini dikerjakan oleh kontraktor dari CV Dyvy Jaya Sakti dari Sidoarjo, tertanggal kontrak 10 Agustus 2022. Waktu pelaksanaanya selama 140 hari kalender. Sedangkan nilai kontraknya Rp8.284.842.015.
“Dasar kami melaksanakan proyek ini karena ada SHP atau aset atas nama Pemkab Bojonegoro,” tutupnya.(fin)





