Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pemotongan Bansos di Bojonegoro

Pendiri UBK Law Firm, Zaenal Abidin menyoroti dugaan pemotongan bansos oleh perangkat desa di Bojonegoro.

Suarabanyuurip.com – Ahmad Sampurno

Bojonegoro – Praktisi hukum di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur menyoroti adanya dugaan tindakan pungutuan liar (Pungli) yang dilakukan oleh oknum Perangkat Desa Sekaran, Kecamatan Kasiman. Oknum tersebut diduga melakukan pemotongan bantuan sosial.

Pemotongan bantuan sosial diduga dilakukan oknum perangkat desa dengan dalih bantuan atau infak bagi masjid. Jumlah pemotongan bansos mencapai hingga Rp900 ribu untuk setiap keluarga penerima manfaat (KPM).

“Cobalah dibangun lambung keumatan. Bagaimana masjid itu hadir untuk Umat. Bukan umat dibuat kedok untuk masjid,” kata praktisi hukum Bojonegoro, Zaenal Abidin menyoroti dugaan pungutan itu, Sabtu (17/12/2022).

Menurut dia, jika dugaan pemotongan dana bantuan sosial bagi warga Dusun Ngantru tersebut terbukti, maka ini merupakan tindak pidana korupsi.

“Negara harus hadir. Hukum keadilan harus dijalankan. Bahasa sederhananya harus kita ingatkan sebelum terlambat,” tandas pria yang membuka praktik UBK Law Firm di Kecamatan Padangan ini.

Zaenal mengingatkan, setiap warga harus berani tampil di depan menegakkan pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :   Pungli Duduki Ranking Tertinggi Persepsi Masyarakat Terhadap Polri

“Masyarakat harus berani melaporkan dugaan tersebut. Agar negara hadir untuk membasmi segala dugaan kejahatan yang telah mengakar ini,” tegasnya.

Masyarakat yang merasa dirugikan, lanjut dia, bisa menempuh upaya hukum. Bisa melalui Pos Pelayanan Hukum yang ada.

Dugaan pemotongan bansos di Dusun Ngantru, Desa Sekaran oleh oknum perangkat desa sudah terjadi sejak 2020 sampai 2022. Pemotongan bukan hanya untuk bantuan langsung tunai (BLT), namun juga penerima program keluarga harapan (PKH).

Kepala Dusun Ngantru, Darwanto sebelumnya membantas adanya potongan bansos kepada warganya. Uang tersebut adalah infak dari warga untuk pembangunan masjid.

“Niku mboten potongan Mas. Nyuwun sewu meluruskan niku diinfakkan. Terkait infak sesuai besaran penerimaan dan keihklasan penerima,” ujarnya melalui pesan WhatsApp-nya yang dikirimkan kepada suarabanyuurip.com.(ams)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *