Suarabanyuurip.com – Arifin Jauhari
Bojonegoro – Guna menciptakan rasa aman dan kondusifitas menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2023 (Nataru), Polres Bojonegoro, Polda Jawa Timur, memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) di halaman Mapolres setempat, Kamis (22/12/2022).
Pemusnahan ribuan botol miras berbagai merek dan jenis ini dihadiri oleh jajaran Forkopimda Bojonegoro. Yaitu Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad, SH, SIK, M.Si, Dandim 0813/Bojonegoro, Letkol Arm Arif Yudo Purwanto, Kajari Bojonegoro, Badrut Tamam, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Achmad Buchori, dan Ketua DPRD Bojonegoro, Abdullah Umar.
Turut hadir Danki 3 Yon C Sat Brimob Polda Jatim, Dan Subdenpom V/2-1 Bojonegoro, BKP Bojonegoro, Senkom Polri dan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bojonegoro sekaligus Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Bojonegoro, serta KH. Alamul Huda Mashur.

Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad dan terkait saat menunjukan sejumlah miras berbagai merek hasil razia sebelum dimusnahkan.
© 2022 suarabanyuurip.com/Arifin Jauhari
Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad mengatakan, bahwa untuk kesiapan Operasi Lilin Semeru 2022 dan antisipasi potensi gangguan Keamanan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) jelang Nataru 2023, Polres Bojonegoro dan Polsek jajaran menggelar razia miras.
“Kegiatan razia miras yang dilakukan oleh Sat Samapta, Sat Reskrim, Sat Resnarkoba dan Polsek jajaran ini terhitung mulai tanggal 05 Desember 2022 sampai dengan tanggal 21 Desember 2022,” ujarnya.
Adapun hasil razia, anggur merah sebanyak 2.496 liter, towak sebanyak 1.160 liter dan arak sebanyak 1.220 liter. Total miras yang dimusnahkan sebanyak 4.876 liter.
Terhadap para tersangka yang terjaring razia, sebagian dilakukan pembinaan dan sebagian dilakukan penindakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Rinciannya, ada 7 kasus Tipiring yang mana penjual miras disidangkan di PN Bojonegoro.
“Ada pembinaan pada 96 kasus, disertai surat pernyataan tidak mengulang perbuatan,” ucapnya.
Perwira lulusan Akademi Kepolisian 2003 ini melanjutkan, bahwa kegiatan operasi razia miras ini akan terus dilakukan di wilayah hukum Polres Bojonegoro. Tujuannya untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menjaga Bojonegoro kondusif.
“Ini bentuk upaya pihak Kepolisian dalam rangka mencegah gangguan Kamtibmas,” kata AKBP Muhammad.
Kapolres mengimbau, jika masih ada lokasi-lokasi yang menjual miras, agar hal itu diinformasikan kepada pihaknya. Baik melalui Babinsa, Babinkamtibmas maupun jajaran desa atau laporan di Matur Kapolres.
“Itu bisa kita tindaklanjuti langsung. Karena ini tidak hanya meringankan kita tapi juga berdasarkan laporan dari masyarakat,” tegas Kapolres.(fin)





