Berkas Kasasi Perkara Pemecatan Dirut ADS Bojonegoro Dikirim ke MA

Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya.

SuaraBanyuurip.com – Arifin Jauhari

Bojonegoro – Polemik perkara pemecatan Direktur Utama (Dirut) PT Asri Dharma Sejahtera (ADS), Lalu M. Syahril Majidi oleh Bupati Bojonegoro, Jawa Timur, Anna Mu’awanah, konon bakal terus berlanjut. Berkas perkara permohonan kasasi kabarnya telah dikirim ke Mahkamah Agung (MA).

Berkas perkara nomor 147/G/2022/PTUN.SBY jo nomor 31/B/2023/PT.TUN.SBY yang dimohon kasasinya ini telah dikirim oleh Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kepada Mahkamah Agung di Jakarta tertanggal 26 Juli 2023, dan ditembuskan ke para pihak.

Kuasa Hukum Lalu M. Syahril Majidi, R. Teguh Santoso mengaku, baru menerima tembusan berkenaan berkas perkara yang kasasinya dimohon oleh Bupati Anna Mu’awanah. Pengacara yang kantornya berkedudukan di Surabaya ini mendapat tembusan dari panitera melalui jasa pos.

Terhadap berkas perkara pemohon kasasi yang telah dikirim ke MA itu, Teguh berencana untuk memohon petunjuk Badan Pengawasan (Bawas) MA dan Ketua MA.

“Selanjutnya Tim Kuasa minta Petunjuk ke Bawas MA dan Ketua Mahkamah Agung terkait sikap Ketua PTUN Surabaya. Insyallah kamis saya luncurkan,” kata R. Teguh Santoso kepada SuaraBanyuurip.com, Selasa (08/08/2023).

“(Sepertinya, karena) tahu saya mau jalankan eksekusi, Panitera TUN segera kirimkan berkas kasasi,” lanjut Teguh.

Terpisah, Kuasa Hukum Bupati Bojonegoro, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bojonegoro, Muslim Wahyudi, tidak memberikan tanggapan saat dikonfirmasi perihal tembusan pengiriman berkas perkara permohonan kasasi.

Diwartakan sebelumnya, Teguh Santoso memang telah mengajukan permohonan inkrcaht terhadap Putusan PTUN Surabaya Nomor : 147/G/2022/PTUN Surabaya tanggal 8 Februari 2023 jo. 31/B/2023/PT.TUN.SBY tanggal 06 Mei 2023.

“Kami ajukan penetapan inkracht karena (hal itu) satu syarat untuk mengajukan eksekusi putusan TUN,” kata R. Teguh Santoso kepada SuaraBanyuurip.com, Minggu (23/07/2023).

Teguh juga menunjukkan bukti tanda terima permohonan penetapan inkracht yang telah diterima petugas PTSP PTUN Surabaya tertanggal 20 Juli 2023.

“Apalagi perkara Pak Lalu (Lalu M. Syahril. Majidi) tidak bisa diajukan kasasi,” lanjut advokat yang kantornya berkedudukan di Surabaya ini.

Dia menjelaskan, sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 1985 dirubah terakhir dengan UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung, dalam Pasal 45 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), maka berkas PTUN juga tidak mengirim berkas kasasi Tergugat, karena sifat sengketa Putusan Tergugat bukan berlaku nasional.

“Dengan begitu, maka terhadap putusan sengketa TUN dalam perkara ini dapat dimohonkan eksekusi. Untuk itu diperlukan surat penetapan inkracht sebagai kelengkapan permohonan eksekusi,” jelasnya.

Untuk diketahui, dalam amar putusan No. 31/B/2023/PT.TUN.SBY tanggal 3 Mei 2023, Ketua Majelis Hakim Dr. Disiplin F. Manao, S.H., M.H., menyatakan Tidak Sah Keputusan Bupati Bojonegoro No. 118/343/Kep/412/.013/2022 tentang Pemberhentian Direktur Utama PT ADS atas nama Lalu M. Syahril Majidi, tertanggal 26 Agustus 2022.

Pengadilan Tinggi TUN Surabaya selanjutnya mewajibkan Tergugat atau Terbanding yaitu Bupati Bojonegoro, Anna Mu’awanah, merehabilitasi kedudukan Penggugat atau Pemohon Banding, yakni Lalu M. Syahril Majidi, kembali kepada kedudukan semula sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Serta menghukum Terbanding membayar biaya perkara sebesar Rp250.000,00.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *