SuaraBanyuurip.com – Arifin Jauhari
Bojonegoro – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bojonegoro dikabarkan memenangkan perkara atas objek sengketa berupa Surat Pemberitahuan Pemberhentian Sementara Penggalian Pasir yang ditujukan kepada pengelola kegiatan tambang pasir di Desa Kalangan, Kecamatan Margomulyo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam informasi putusan nomor : 106/G/2023/PTUN.SBY yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya tanggal 12 Desember 2023. Amar putusan mengadili; dalam eksepsi menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima untuk seluruhnya.
Kemudian, dalam pokok perkara; menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya, dan menghukum Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp6.428.000.
Pihak Penggugat dalam perkara ini adalah pengelola kegiatan penggalian atau tambang pasir yaitu CV. Lillahi Samawati Wal Ardhi (LSWA) yang berkegiatan usaha di Desa Kalangan, Kecamatan Margomulyo, Kabupaten Bojonegoro. Sedangkan pihak Tergugat ialah Kepala DPMPTSP Kabupaten Bojonegoro.
CV. LSWA mengajukan gugatan terhadap DPMPTSP Kabupaten Bojonegoro ke PTUN Surabaya melalui kuasa hukum atas terbitnya surat Kepala DPMPTSP Kabupaten Bojonegoro Nomor : 503/332/412.215./2023, Perihal Surat Pemberitahuan Pemberhentian Sementara Kegiatan Penggalian Pasir, tertanggal 20 Juni 2023.
Informasi yang diperoleh SuaraBanyuurip.com tentang surat dari Kuasa Hukum CV. LSWA yang ditujukan kepada Ketua PTUN Surabaya ditandatangani oleh Hamim, S.Ag., SHEL., CM., dan Muhammad Musaddad, SH, menyebutkan kepentingan Penggugat dirugikan akibat penerbitan objek sengketa.
Penggugat menyatakan dirugikan sebab memiliki izin berusaha berbasis resiko dari Pemerintah Republik Indonesia NIB 1011210037733, Kode KBLI 01611, judul KBLI Jasa Pengolahan Lahan, tingkat resiko rendah, terbit izin pengolahan lahan tanggal 15 Mei 2023, lokasi Dusun Pandeyan, Desa Kalangan, Kecamatan Margomulyo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Kerugian materiil akibat penghentian pekerjaan terhitung mencapai Rp925 juta sejak 20 Juni 2023 hingga 27 Juli 2023. Oleh karena itu, dalam surat tersebut Penggugat mengajukan tuntutan agar Majelis Hakim PTUN Surabaya menyatakan batal atau tidak sah surat Kepala DPMPTSP Kabupaten Bojonegoro Nomor : 503/332/412.215./2023, Perihal Surat Pemberitahuan Pemberhentian Sementara Kegiatan Penggalian Pasir, tertanggal 20 Juni 2023.
“Serta mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut surat Kepala DPMPTSP Kabupaten Bojonegoro Nomor : 503/332/412.215./2023,” demikian bunyi surat Penggugat.
Sebaliknya, pihak Tergugat menyampaikan kronologi kepada Ketua PTUN Surabaya atas terbitnya surat yang dimaksud oleh Penggugat. Surat ini ditandatangani oleh Kuasa Hukum Tergugat, yakni Faisol Ahmadi, SH, Rudi Eko Prasetyo, S.Psi, dan Novianto PS. SP.
Surat kronologi ini menerangkan, bahwa pada tanggal 5 Juni 2023 Camat Margomulyo Kabupaten Bojonegoro menyampaikan suratnya Nomor : 140/416/412.423/2023, tanggal 5 Juni 2023, Hal : Permohonan Peninjauan Kegiatan Usaha kepada Bupati Bojonegoro, yang berisi berdasarkan surat CV. Lillahi Samawati Wal Ardhi tanggal 22 Mei 2022 tentang Kegiatan Usaha Pengelolaan Lahan untuk dijadikan lahan pertanian di Dusun Suryo, Desa Kalangan, Kecamatan Margomulyo, mohon untuk diadakan peninjuan kegiatan usahanya, karena berdasarkan laporan warga kegiatan tersebut terdapat limbah tanah yang dikeluarkan untuk kemudian diangkut dan dijual.
Pada tanggal 7 Juni 2023, Bupati Bojonegoro melalui disposisinya pada surat Camat Margomulyo tersebut yang ditujukan Kepala DPMPTSP Kabupaten Bojonegoro dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bojonegoro yang pada pokoknya untuk menindaklanjuti surat Camat tersebut, serta surat Camat yang telah didisposisi Bupati Bojonegoro turun ke Kepala DPMPTSP Kabupaten Bojonegoro pada tanggal 9 Juni 2023.
Pada tanggal 13 Juni 2023, DPMPTSP Kabupaten Bojonegoro melakukan pengecekan pada sisten Online Single Submission (OSS) untuk mengetahui ada tidaknya Nomor Induk Berusaha (NIB) beserta Klasifikasi Baku Lapangan usaha Indonesia (KBLI) mengenai data pendaftaran perizinan atas nama CV. Lillahi Samawati Wal Ardhi.
Kemudian diketahui dalam sistem tersebut CV. Lillahi Samawati Wal Ardhi telah memiliki NIB 1011210037733 di OSS (perubahan ke 12) dan di cetak/print tanggal 13 Juni 2023 oleh DPMPTSP Kabupaten Bojonegoro tetapi tampilan cetak pada NIB tanggal 19 Mei 2023 dan NIB tersebut menampilkan/memiliki KBLI 08104 yaitu penggalian pasir dengan lokasi kegiatan usaha Desa Kalangan, Kecamatan Margomulyo, termasuk dalam kategori resiko tinggi serta status dalam KBLI tersebut belum melakukan pemenuhan persyaratan.
Berdasarkan disposisi Bupati Bojonegoro tanggal 7 Juni 2023 sebagaimana pada angka 2 DPMPTSP Kabupaten Bojonegoro membuat undangan sebagaimana surat Nomor : 005/27/412.215/2023, tanggal 14 Juni 2023, Hal : Undangan Peninjauan Usaha Penggalian Pasir, dimana undangan tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bojonegoro; Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Bojonegoro.
Kepala Dinas Bina Marga Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bojonegoro; Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro; Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Kabupaten Bojonegoro; Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bojonegoro; dan Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Bojonegoro.
Dimana dalam surat undangan tersebut, pada tanggal 16 Juni 2023, dilakukan kunjungan/cek lapangan sebagaimana dimaksud pada angka 4 diatas, dapat diperoleh hasil sebagaimana Berita Acara tanggal 16 Juni 2023.
Pada tanggal 20 Juni 2023, Kepala DPMPTSP Kabupaten Bojonegoro menerbitkan surat Nomor : 503/332/412.215/2023, tanggal 20 Juni 2023, Hal : Surat Pemberitahuan Pemberhentian Sementara Kegiatan Penggalian Pasir, yang ditujukan kepada CV. Lillahi Samawati Wal Ardhi.
Salah satu Kuasa Hukum Tergugat, Faisol Ahmadi membenarkan adanya putusan PTUN Surabaya nomor perkara 106/G/2023/PTUN.SBY tersebut. Pihaknya juga telah memperoleh informasi mengenai batas pengajuan upaya hukum banding.
“Batas pengajuan banding paling lambat 14 hari setelah putusan diucapkan secara elektronik bagi pihak yang mengikuti e-Litigasi, dan paling lambat 14 hari setelah pemberitahuan putusan bagi pihak yang tidak mengikuti e-Litigasi,” bebernya.(fin)