Inilah Capaian Kinerja Kejari Bojonegoro Selama 2022

Kajari Bojonegoro, Badrut Tamam, saat menyampaikan capaian kinerja selama tahun 2022 di gedung setempat.

Suarabanyuurip.com – Arifin Jauhari

Bojonegoro – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Jawa Timur, menggelar konferensi pers tentang capaian kinerja selama tahun 2022 di gedung setempat, Kamis (05/01/2022).

Capaian tersebut terbagi lima bidang dan disampaikan langsung oleh Kepala Kejari (Kajari) Bojonegoro, Badrut Tamam dihadapan sejumlah awak media elektronik, cetak, dan siber kelompok kerja (pokja) Kejaksaan.

Bidang pertama, perihal Pembinaan disampaikan mengenai penyerapan anggaran Tahun 2022 yang berhasil terserap 98,66%. Dari pagu Rp13.223.505.000,00 direalisasikan sebesar Rp13.046.391.036,00.

Kemudian tentang PNPB (Pendapatan Negara Bukan Pajak), Kejari Bojonegoro memperoleh Rp1.819.215.082,00. Sementara targetnya Rp862.878.000,00. Capaian ini jauh melampaui target sebanyak 210,83%.

Sumber perolehan PNPB ini berasal dari sewa rumah dinas Rp1.453.582,00. Ongkos perkara Rp10.089.500,00. Pendapatan penjualan lelang barang rampasan Rp13.517.000,00. Denda tilang Rp621.786.000,00.

“Lalu pendapatan denda hasil tindak pidana lainnya (pidana umum) Rp64.904.000,00. Pendapatan Kejaksaan dan peradilan lainnya Rp4.278.000,00. Uang pengganti pidana khusus (Pidsus) Rp957.500.000,00. Dan pendapatan uang sitaan tindak pidana lainnya Rp145.687.000,00,” kata Kajari Badrut Tamam.

Bidang kedua, perkara Pidsus, tercatat berhasil melakukan penyelamatan kerugian negara total sebesar Rp2.113.035.700,00. Rinciannya Rp410.460.000,00 dari penyelidikan perkara PD BPR Bank Daerah Bojonegoro, Rp745.075.700,00 dari penyidikan perkara dana BOS SMPN 6 Bojonegoro, perkara Desa Punggur, dan BPR Kalitidu. Dan eksekusi Rp957.000.000,00 atas nama terpidana H.M Santoso.

Baca Juga :   Pesta Tahun Baru 2023, DLH Bojonegoro Kumpulkan 90 Ton Sampah Sehari

“Pidsus telah menangani penyelidikan sebanyak tiga perkara, penyidikan lima perkara, penuntutan dua perkara, eksekusi empat perkara, dan upaya hukum tiga perkara,” ujar pria yang akrab disapa BT.

Selanjutnya bidang ketiga, sepanjang 2022 Pidum menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) sebanyak 355 perkara, naik ke Tahap I 258 perkara, naik ke Tahap II yakni penangkapan tersangka dan barang buktinya sebanyak 244 perkara, eksekusi sebanyak 216 perkara.

“Dari 216 eksekusi artinya masih ada sisa beberapa perkara. Kami juga lakukan pendekatan Restorative Justice sebanyak 10 perkara,” terangnya.

Sedangkan, dari jumlah perkara yang telah diputus oleh pengadilan sebanyak 4.705 perkara, didapat denda Rp650.929.000,00. Biaya perkara Rp9.410.000,00, total diperoleh Rp660.339.000,00.

Dari setoran eksekusi 2022, Kajari membeberkan, didapat jumlah total sebesar Rp529.524.000,00. Dari 3.941 perkara diperoleh denda Rp521.642.000,00, dan biaya perkara Rp7.882.000,00.

Pada perkara Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) di bidang keempat tercapai pemulihan keuangan negara sebanyak Rp28.770.854.689,00. Rinciannya, berasal dari Surat Kuasa Khusus (SKK) oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah dan BUMN sebesar Rp3.635.854.689,00. Serta penyelamatan Aset Pemkab Bojonegoro yang dikuasai pihak lain Rp25.136.000.000,00.

Baca Juga :   Keluhan Petani Setiap Bertemu Presiden

“Dalam pelaksanaan tugas, diterima SKK Bantuan Hukum sebanyak 176 perkara, Pertimbangan Hukum 56 perkara, Pelayanan Hukum 14 perkara, dan MoU sebanyak 5 perkara,” beber pria asli Madura ini.

Sementara itu, bidang kelima terkait Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PBBR) telah melaksanakan 4 kali lelang yang hasilnya diperoleh sebesar Rp143.517.000,00. Rinciannya, baik dari tindak Pidum maupun Pidsus, dilelang Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar sebanyak 40.000 liter diperoleh Rp130.000.000,00.

Dari lelang 16 unit kendaraan bermotor didapatkan Rp7.107.000,00. Serta lelang 19 unit hand phone dan 6 tabung elpiji senilai  Rp6.410.000.

“Untuk bidang intelijen juga telah melaksanakan beberapa program, termasuk Jaksa Masuk Sekolah. Selain itu mengadakan bermacam penyuluhan baik dari inisiatif Kejaksaan maupun dari permintaan berbagai pihak,” pungkasnya.(fin)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA BANYUURIP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *