Tolak Masa Jabatan Sama dengan Kades, Perades Bojonegoro Siap Berangkat ke Jakarta

Ketua PPDI Bojonegoro, Parno Suwanto.

Suarabanyuurip.com – Arifin Jauhari

Bojonegoro – Para perangkat desa (Perades) di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur,  yang tergabung dalam organisasi Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) sedang bersiap bertolak ke Ibukota Jakarta. Salah satu agendanya yaitu menolak tegas masa jabatan Perades disamakan dengan masa jabatan kepala desa (Kades).

Ketua PPDI Kabupaten Bojonegoro, Parno Suwanto mengatakan, sejumlah 16 armada bus teridiri 716 personil perades siap berangkat ke Jakarta besok, Selasa (24/01/2023) pukul 14.00 WIB. Adapun titik kumpul ditentukan di Desa Geneng, Kecamatan Margomulyo.

“Ada 9 masalah yang telah diinvetarisir oleh PPDI. Terdiri dalam dua bagian,” katanya kepada SuaraBanyuurip.com, Senin (23/01/2023).

Pria yang menjabat sebagai Kepala Dusun (Kasun) Suruhan, Desa Butoh, Kecamatan Ngasem ini menjelaskan, bagian pertama ialah tentang kejelasan dan penguatan status Perades. Dari lima poin yang tercantum, ada satu hal yang sedang menghangat terkini masuk dalam rekomendasi usulan. Yakni menolak secara tegas masa jabatan Perades sama masanya dengan jabatan Kades.

Disebutkan, dasar hukum rekomendasinya yaitu Undang-Undang No. 6/2014, Peraturan Pemerintah No. 43/2014, Peraturan Pemerintah No. 47/2015, dan Permendagri No. 67/2017.

“PPDI mengusulkan tetap mempertahankan masa jabatan Perades sampai dengan usia 60 tahun dan tetap mempertahankan peran camat dalam pengangkatan dan pemberhentian Perades,” jelasnya.

Empat hal lainnya yang juga diusulkan yakni rekomendasi agar pemerintah segera menerbitkan NIPD (Nomor Induk Perangkat Desa), sanksi bagi Kades, tentang SOTK (Susunan Organisasi dan Tata Kerja), dan segera diterbitkannya aturan pakaian dinas dan atribut Perades.

Sedangkan pada bagian kedua ihwal peningkatan kesejahteraan perades, terdapat empat usulan. Salah satunya mengenai tanah bengkok sebagai tambahan tunjangan.

Masalahnya, menurut PPDI, tanah bengkok atau tanah kas desa (TKD) adalah hak asal usul desa yang sudah ada sejak sebelum lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dasar hukum berkaitan masalah ini adalah Undang Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, atau biasa disebut UUPA.

“Maka, dengan begitu PPDI tetap mempertahankan bahwa tanah bengkok sebagai tambahan tunjangan Kades dan Perades yang pengelolaanya melekat pada Kades dan Perades,” tandasnya.

Selain itu, tiga usulan lainnya yang juga direkomendasikan ialah mengenai penghasilan tetap (siltap) dialokasikan dari APBN melalui DAU secara terpisah serta ada siltap ke-13 dan 14. Lalu usulan ihwal tunjangan : jabatan, istri/suami, anak, dan beras. Serta usulan memperoleh jaminan sosial dan ketenagakerjaan.

Rekomendasi usulan itu, lanjut Parno, akan disampaikan melalui Silaturahmi Nasional (Silatnas) PPDI Jilid III pada Rabu 25 Januari 2023 di Jakarta. Para peserta dari titik kumpul Monas dan Masjid Istiqlal direncanakan long march menuju Istana Presiden.

“Sebelum itu, PPDI juga dijadwalkan rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI, di Gedung Nusantara,” terangnya.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *