Suarabanyuurip.com – Arifin Jauhari
Bojonegoro – Bupati Bojonegoro, Jawa Timur, Anna Mu’awanah mengaku, tidak menemukan dokumen perjanjian 30 tahun perihal Pasar Kota Bojonegoro. Di lain pihak, pedagang pasar menyebut akte sewa beli yang mereka miliki justru tak ada batas waktunya.
Bupati perempuan asli Tuban ini menyampaikan hal tersebut disela-sela pemberian sambutan peresmian gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro, Kamis (02/02/2023) kemarin. Sontak, pernyataan itu membuat para pedagang pasar kota meradang.
“Gimana sih ceritanya pasar lama (Kota Bojonegoro) ini. Dulu dibangun oleh pihak ketiga. Ada nggak disitu kalimatnya (perjanjian) 30 tahun. Kami tidak menemukan dokumen itu. Ini Pak Asisten dan Bu Asisten (yang berkata). Adanya 36 bulan,” katanya.
Dijelaskan, bahwa berdasar dokumen yang ditemukan, setiap masa 36 bulan, perjanjian bisa diperpanjang. Pengelola pasar saat itu adalah Perusahaan Daerah (PD) Pasar.
Selanjutnya, Bupati yang berusia 55 tahun ini menyatakan, bahwa melalui Perda, sejak 2018 PD Pasar dibubarkan. Karena dianggap tidak profit dan terus merugi. Setelah dibubarkan, pada Februari 2018 seluruh aset dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab).
“Semenjak itu, 2018, 2019 sampai ke sini (saat ini) kami tidak menerima retribusi maupun sewa. (Sebab) ada persoalan. Kalau kami menerima retribusi, itu tidak boleh karena aset pemerintah. Kami harus menerima sewa atas pelimpahan dari PD Pasar. Pedagang merasa ‘ini milik kami’. Nah itulah yang kami tidak menemukan,” jelasnya.
“Dalam dokumen adanya bisa diperpanjang setiap tiga tahun. Nah sejak 2018 sampai sekarang belum ada perpanjangan. Ini karena dalam cara pandang pembangunan kami akan relokasi,” lanjutnya.
Setelah itu, usai rapat dengan Kepala Dinas Perdagangan, Sukaemi, pihaknya meminta agar dibuat surat untuk masing-masing pedagang yang mempunyai bukti hak menempati. Maksudnya agar pihaknya bisa verifikasi.
“Kalau Bapak, Ibu, ada yang punya dokumen 30 tahun tolong tunjukkan sama kami. Kita duduk bersama. Kalau tidak punya dokumen mari diskusi biar ada tenggang waktu. Tapi jangan kemudian seolah Pemkab tidak bisa mengkapitalisasi asetnya,” ucapnya.
Dikonfrontir secara terpisah, Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Kota Bojonegoro (PPPKB) H. Wasito menepis pernyataan Bupati Anna. Karena menurut H. Wasito, tidak ada perjanjian 30 tahun tercantum dalam akta sewa beli.
“Justru dalam akta sewa beli yang kami miliki itu tidak ada batas waktunya. Kami tidak tahu dokumen apa yang dimaksud Bu Bupati. Tapi yang jelas tidak ada disebut 30 tahun ataupun 36 bulan dalam akta kami. Ya sudahlah itu kan versinya Pemkab. Itu haknya dia,” ujar pedagang gerabah ini kepada SuaraBanyuurip.com, Jumat (03/02/2023).
Ditambahkan, karena Pemkab tidak punya uang, pasar dibangun oleh PT Alimdo Ampuh Abadi tahun 1992. Kemudian usai pembangunan diadakanlah sewa beli tahun 1994. Namun, ada persyaratan yang harus dipenuhi para pedagang.
Persyaratan itu yakni, membayar uang muka sebesar 25%, membayar cicilan satu bulan di muka, membayar asuransi. Selanjutnya, di depan notaris dibacakan saling berhadapan. Kemudian itu dikasih kunci.
“Ini kan sudah sah secara hukum. Tolong pemerintah jangan utik utik pedagang yang resmilah,” tambahnya.(fin)