Suarabanyuurip.com – Joko Kuncoro
Bojonegoro – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, Jawa Timur memutuskan menolak permohonan penundaan penggugat menyoal pemecatan Dirut PT ADS. Namun, majelis hakim menerima eksepsi tergugat Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah mengenai Kompetensi Absolut, Rabu (8/2/2023).
Hasil sidang gugatan kepada Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah di PTUN Surabaya menyoal pemecatan Dirut PT ADS Lalu M. Syahril Majidi dengan putusan nomor : “147/G/2022/PTUN.SBY” 41 Tanggal Putusan Rabu, 08 Februari 2023 Amar putusan mengadili dalam penundaan menolak permohonan penundaan penggugat.
Sementara, dalam eksepsi majelis hakim menerima eksepsi tergugat mengenai kompetensi absolut. Dan dalam pokok perkara yang pertama menyatakan gugatan Penggugat Tidak Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard); kedua menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 465.000,- (Empat ratus enam puluh lima ribu rupiah.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Mantan Dirut PT ADS Teguh Santoso mengatakan, sidang digelar online tadi hanya amar putusan yang disampaikan. Sehingga, belum seluruh putusan menyangkut pertimbangan hukum kewenangan absolut belum disampaikan.
“Kami belum bisa menangggapi amar putusan tersebut, karena masih menunggu semua putusan,” katanya.
Namun, yang menjadi pertanyaan obyek putusan berubah menjadi wewenang pengadilan umum (PN). Padahal, yang berhak menguji sah tidaknya obyek putusan bupati diuji PTUN Surabaya.
“Tidak ada dasarnya, obyek putusan bupati patut diuji di PTUN karena kewenangan absolut. Kamj lihat pertimbangan hukum putusan kalo sudah mendapat,” katanya.
Dia menambahkan, langkah yang akan dilakukan setelah putusan majelis hakim diterima keseluruhan akan melakukan banding ke PN Bojonegoro.
“Tapi itu masih wacana karena tergantung Lalu M. Syahril Majidi,” katanya.(jk)




