Suarabanyuurip.com – Joko Kuncoro
Bojonegoro – Tersangka kasus pembacokan di jalan raya turut Desa Panjunan, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, telah diringkus kepolisian. Atas kejadian tersebut, tersangka dikenai ancaman hukuman maksimal 9 tahun.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Rogib Triyanto mengatakan, kronologi pembacokan tersebut terjadi pada Kamis (5/1/2023) sekitar pukul 21.30 WIB. Saat itu, KH pelapor dihubungi Huda sebagai saksi kejadian memberitahukan CM korban mengalami penganiayaan.
“Mendengar hal itu, KH langsung menuju Rumah Sakit Muhamadiyah Kalitidu tempat korban dirawat,” katanya, Senin (13/2/2023).
Setelah itu, korban menjelaskan bahwa telah menjalani operasi karena mengalami luka bacok di punggung. Sebelumnya kejadian itu korban bersama saksi terjatuh dari motor dan kemudian dikeroyok oleh beberapa orang hingga tak sadarkan diri lalu dibawa ke RS Muhammadiyah untuk dilakukan operasi karena mengalami luka robek pada bagian punggung.
“Mendapat keterangan tersebut korban lalu melaporkan kejadian dugaan pengroyokan di Polsek Kalitidu,” katanya.
Sementara itu, kronologi penangkapan, berawal dari laporan pelapor yang ditindaklanjuti petugas Satreskrim (team buser) dengan melakukan serangkain penyelidikan. Hingga Jumat (6/1/2023) sekitar pukul 03.00 pagi, petugas berhasil menangkap NA di rumahnya karena diduga orang yang melakukan penyabetan dengan menggunakan golok terhadap korban.
“Petugas membawa tersangka bersama barang bukti ke Kantor Satreskrim Polres Bojonegoro untuk proses hokum lebih lanjut,” ujarnya.
Tersangka dikenai Pasal 170 Ayat 2e KUHPidana Sub Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun.(jk)