Mediasi Gagal, Gugatan S.Marman Melawan Bupati Bojonegoro Kembali ke Persidangan

S. Marman (tengah) bersama tim kuasa hukum dari

Suarabanyuurip.com – Arifin Jauhari

Bojonegoro – Mediasi antara pihak S. Marman melawan Bupati Bojonegoro dalam perkara nomor 5/Pdt.G/2023/PN Bjn tertanggal register 2 Februari 2023 dilaporkan gagal. Akibat tidak ada titik temu antara para pihak, maka penanganan gugatan dugaan penyerobotan tanah ini bakal kembali ke persidangan.

Penasehat Hukum S. Marman, Nur Aziz mengungkapkan, bahwa mediasi yang digelar hari ini, Selasa (21/02/2023) di ruang mediasi Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro dinyatakan gagal. Ketua Majelis Hakim, Nalfrjhon menunjuk Hakim Ida Zulfamazidah sebagai Hakim Mediator perkara ini.

“Sidang selanjutnya langsung jawaban dari Tergugat I Bupati Bojonegoro, Tergugat II Kades Banjarsari Fatkhul Huda, dan Turut Tergugat BPN Bojonegoro,” kata Dosen Fakultas Hukum Universitas Sunan Bonang Tuban ini kepada SuaraBanyuurip.com.

“Pelaksanaan sidang nantinya akan digelar secara e-Court. Nanti pembuktian baru sidang berhadap-hadapan,” lanjut Ketua DPC IKADIN Tuban.

Sementara itu, Humas PN Bojonegoro, Sonny Eko Andrianto membenarkan, bahwa mediasi telah dinyatakan gagal. Karena diantara para pihak yang menjalani mediasi tidak mencapai kesepakatan. Dengan begitu, perkara ini akan dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara dalam persidangan.

Baca Juga :   Menteri BUMN Sidak Dua Perusahaan Tuban

“Sidang selanjutnya 7 Maret 2023,” ujarnya.

Terpisah, Kuasa Hukum Bupati Bojonegoro, Analis Hukum Ahli Muda Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bojonegoro, Abdul Aziz menyatakan, tidak bersedia memberikan komentar tentang kegagalan mediasi.

“Maaf Mas, saya no koment (tidak berkomentar) dulu ya,” ucapnya.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *