Suarabanyuurip.com – Arifin Jauhari
Bojonegoro – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, melaksanakan kunjungan kerja (Kunker) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Senin (27/02/2023).
Kunker komisi yang membidangi hukum dan pemerintahan ini guna mengantisipasi berbagai permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa, khususnya Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Rombongan dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi A, Sudiono, dan disambut langsung oleh Kepala Kejari (Kajari) Bojonegoro, Badrut Tamam beserta jajaran.
“Dalam agenda ini, kami berusaha untuk membangun komunikasi dengan Kejari Bojonegoro terkait adanya suatu objek permasalahan hukum ditingkat Pemerintah Desa (Pemdes),” ungkap Wakil Ketua Komisi A, Sudiono.
Mantan Kepala Desa, Padang, Kecamatan Trucuk ini menambahkan, dengan adanya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, saat ini desa seolah-olah seperti berdiri sendiri karena ditunjang oleh Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Selain DD dan ADD itu, lanjut politkus Partai Gerindra ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro juga mengeluarkan program Bantuan Khusus Keuangan Desa (BKKD). Sehingga terkait hal itu, menurutnya diperlukan pendampingan dan pembinaan dalam melaksanakan pengelolaan dana tersebut.
“Agar dalam menjalankan pemerintahan di desa ini, bisa bersih dari unsur KKN,” tambahnya.
Disinggung perihal antisipasi terjadinya KKN di tingkat penyelenggaran pemerintahan desa. Sudiono menandaskan, oleh sebab fungsi dari Komisi A adalah pengawasan, maka DPRD akan melakukan pembinaan dengan menggandeng Kejari dan Aparat Penegak Hukum (APH).
“Apalagi ada program dari Jaksa Agung yakni Jaga Desa. Ini supaya pelaku Pemerintahan Desa aman dan sesuai dengan harapan masyarakat serta sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan tadi,” tandasnya usai Kunker.
Sementara, Kajari Bojonegoro, Badrut Tamam menyatakan, apresiasi terhadap Kunker yang dilaksanakan oleh Komisi A DPRD Bojonegoro. Menurut pria asli Madura ini, implementasi dari Kejari dalam mendukung penguatan tata kelola Pemdes, telah seiring dengan Jaksa Agung yakni, membangun kesadaran hukum dari desa.
“Jadi kami juga banyak program, sudah kami sampaikan tadi termasuk salah satunya yakni Jaga Desa atau Jaksa Masuk Desa sebagai ikon Jaksa ada untuk masyarakat,” ujar pria yang akrab disapa BT.
BT juga berharap, bahwa dalam penegakkan hukum tidak serta merta langsung menghukum siapa pelakunya, tetapi juga menerapkan pelaksanaan Ultimum Remidium, yang berarti bahwa Pemidanaan bukanlah pilihan terakhir.
“Kami lebih mengedepan pencegahan, pembinaan, dan pengawasan. Sehingga, Pemdes nantinya akan benar-benar mendapatkan bimbingan dalam mengelola anggaran,” tegasnya.(fin)





