BPN Jawa Tengah Targetkan PTSL 1.200 Bidang di Kawasan Wonorejo

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Tengah, Dwi Purnama (baju putih) saat memantau pendaftaran sertifikat tanah HGB dan Hak Pakai yang diajukan warga kawasan Wonorejo.

Suarabanyuurip.com – Ahmad Sampurno

Blora – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Tengah, Dwi Purnama menyampaikan, dalam proses sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai Kawasan Wonorejo Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, dilaksanakan dengan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Pihaknya mengucapkan berterima kasih kepada warga di kawasan Wonorejo, karena akhirnya keputusan pemerintah bisa diterima.

“Kita dari satu sisi mengamankan asset. Karena itu asetnya pemerintah kabupaten, yang kedua warga juga mendapat kepastian karena menerima HGB. Itu kan sama-sama, artinya warga juga mendapat kepastian hukum,” ujar Dwi Purnama di sela-sela pendaftaran HGB dan Hak Pakai tanah Kawasan Wonorejo, Selasa (28/2/ 2023) di Pendapa kantor Kecamatan Cepu.

Disampaikan, dalam program PTSL tersebut, masyarakat di Kawasan Wonorejo bisa terbebas dari beban biaya sertifikasi.

“Tapi nanti mungkin ada masyarakat yang terkena beban hitung-hitungan tentang tarif. Namun, untuk yang masuk DTKS, itu kemungkinan gratis,” jelasnya.

Dijelaskan, BPN Jawa Tengah menargetkan 1.200 bidang tanah di Kawasan Wonorejo bersertifikat dalam program PTSL. Sementara kuota se Kabupaten Blora sebanyak 8.100 bidang.

Namun, jika nanti di Kabupaten Blora masih ada kekurangan bisa dilakukan pemindahan dari kabupaten lain.

“Kalau ada kabupaten lain yang nggak terpenuhi bisa kita pindahkan ke sini. Ini kan tetap berkelanjutan dan tidak selesai sampai di sini. Kita bisa moving target,” katanya.

Untuk sertifikat HGB sudah bisa terbit pada 9 Maret 2023. Jumlahnya sesuai data yang sudah masuk dan disepakati.

“Ini kan sedang verifikasi ke lapangan, langsung datang, masuk input dan langsung proses. Berapa pun yang masuk akan kita selesaikan,” tegasnya.

Sedangkan bagi warga yang terpaksa belum dapat mengajukan sampai tanggal 10 Maret 2023 nanti, pihaknya menyatakan akan tetap melayani setelahnya.

“Daerah Wonorejo itu, kan belum tentu masyarakat mengajukan semua pada hari ini. Jadi yang belum mengajukan sampai dengan tanggal 9 nanti, masih tetap bisa mengajukan dan akan tetap dilayani,” tuturnya.

Dia mengimbau warga, segera mengajukan permohonan jika memungkinkan saat ini bisa dilakukan.

“Adapun bagi warga yang hingga saat ini belum berminat, saya kira kita perlu menyadari semua, bahwa pemerintah melalui BPN itu memberikan kepastian hukum masyarakat yang menggunakan tanah itu,” ujarnya.

Pihaknya menyatakan siap mensupport demi terlaksananya apa yang telah diprogramkan pemerintah Kabupaten Blora.

“Kami siap untuk all out kerja. Kalau nanti tenaga di Blora kurang, akan saya carikan di kantor-kantor dekat untuk membantu,” tandasnya.

Dwi juga meminta dukungan dari masyarakat untuk bersama-sama, demi kepentingan warga Wonorejo.

“Jadi mohon dukungannya, masyarakat yang belum memahami, bisa koordinasi dengan Pak Kakan, atau bisa langsung datang ke sini,” harapnya.

BPN Jateng, tambah Dwi, telah memberi kemudahan kepada warga kawasan Wonorejo dalam pengajuan sertifikat HGB dan Hak Pakai. Warga cukup mengajukan pendaftaran ke Kantor Kecamatan Cepu.

“Ini dalam rangka mengejar progres percepatan sampai tanggal 10 Maret nanti,” pungkasnya.(ams)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *