Warga Kawasan Wonorejo Ramai-ramai Akan Jual Tanahnya Usai Jokowi Serahkan Sertifikat

Sebagian warga Kawasan Wonorejo saat mengambil sertifikat tanah di kelurahan.

Suarabanyuurip.com – Ahmad Sampurno

Blora – Warga kawasan Wonorejo Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, ramai-ramai dikabarkan hendak menjual tanah yang mereka tempati. Tanah tersebut sebagian besar telah bersertifikat hak guna bangunan (HGB) dan hak pakai di atas Hak Pengelolaan Pemkab Blora.

Sertifikat tanah tersebut sebagian telah diserahkan secara langsung oleh Presiden Joko Widodo kepada warga kawasan Wonorejo para Jumat, 10 Maret 2023 lalu.
Sebagiannya lagi diserahkan langsung oleh BPN di kantor kelurahan masing-masing. Diantaranya Kelurahan Ngelo, Kelurahan Karangboyo dan Kelurahan Cepu.

Informasi yang dihimpun di lapangan, harga tanah di kawasan Wonorejo bervariatif. Mulai dari Rp200.000 sampai Rp1,5 juta. Tergantung lokasi tanahnya. Semakin lokasinya strategis, maka harganya akan semakin mahal.

Warga Wonorejo Kelurahan Cepu, Suwarno mengaku, hendak menjual tanah yang telah bersertifikat HGB. Dia memiliki lahan 500 meter persegi dan 2.000 meter persegi. Lokasinya berada di lorong, masuk melewati pemukiman warga.

“Yang luasnya 500an harganya Rp450.000 permeter persegi, yang luasnya 2.000an harganya Rp250.000,” kata dia.

Baca Juga :   Cabai di Lamongan Tembus Rp130 ribu/Kg

Tanah yang akan dijual Suwarno adalah tanah pertanian, karena tidak lagi ada yang menggarap.

“Saya pindah ikut istri. Keluarga sama kakak saya yang menempati di Wonorejo,” ujarnya.

Tanah tersebut, awalnya didapat Suwarno dari pembagian warisan keluarga mertua.

“Terus saya beli,” ucapnya.

Warga lainnya, Abdul mengaku dimintai tolong untuk menjualkan tanah milik seseorang pengusaha. Lahannya seluas 7.000 meter persegi. Lokasinya cukup strategis, dibandrol dengan harga Rp1,5 juta.

“Lokasi di Jalan Raya By Pass Cepu. Ikut Sertifikat HGB. Permeter dijual Rp1,5 juta,” ujarnya.

Sementara warga lain yang enggan disebutkan namanya, berencana menjual tanah bersertifikat HGB miliknya, seluas 600 meter persegi.

“Permeter Rp200.000, lokasinya di Jatirejo, Kelurahan Karangboyo,” katanya.

Sumber tersebut mengaku jika tanah milik adiknya di Kelurahan Karangboyo juga akan dijual.

“Punya adik belum saya lihat,” ungkapnya.

Dikonfirmasi terpisah, Asisten 1 Sekda Blora Irfan Agustian Iswandaru menyampaikan, karena karena tanah di kawasan Wonorejo sudah bersertifikat, sehingga sudah menjadi kewenangan pejabat pembuat akte tanah (PPAT) dan Kantor Pertanahan.

Baca Juga :   Presiden Joko Widodo Akan Serahkan Langsung Sertifikat Tanah Ke Warga Wonorejo

Dari sisi Pemkab Blora, Irfan mengingatkan pemegang hak untuk membaca kembali perjanjian yang telah ditanda tangani bersama Pemkab Blora.

“Di situ tertulis hak dan kewajibannya,” ujarnya.

Irfan menegaskan kembali pemerintah pusat menerbitkan sertifikat tersebut untuk memberikan kepastian hukum.

Namun, ketika ditanya apakah boleh mengalihkan hak atau memindah tangan pemegang hak, Irfan idak bisa menjelaskan secara detail.

“Lebih lanjut bisa ke Kabag Hukum yang menyusun draf perjanjiannya. Bahasa hukum,” sarannya.

Sementara itu, salah satu pejabat Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN), Taufiq Hidayat, saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan whatsappnya tidak merespon.(ams)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *