BPN Bojonegoro Imbau Masyarakat Manfaatkan Loket Informasi

Kasi PHP BPN Bojonegoro, Ahmad Hilman.

Suarabanyuurip.com – Arifin Jauhari

Bojonegoro – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bojonegoro, Jawa Timur, mengimbau masyarakat memanfaatkan loket informasi yang tersedia agar terhindar dari praktek penipuan proses pengurusan sertipikat tanah. Ini menyusul adanya sejumlah dugaan penipuan yang terjadi belakangan ini.

“Untuk mengurus sertipikat tanah secara reguler, masyarakat bisa datang langsung ke kantor BPN Bojonegoro. Di BPN kan ada loket informasi. Itu bisa dimanfaatkan untuk memperoleh informasi yang terperinci,” kata Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran (Kasi PHP) BPN Bojonegoro, Ahmad Hilman, kepada SuaraBanyuurip.com, Rabu (08/03/2023).

Pria asli Gresik ini menambahkan, jika masyarakat merasa ada hal-hal yang diragukan dalam mengurus sertipikat tanah, bisa langsung datang ke BPN untuk mendapat penjelasan mengenai biaya, prosedur, persyaratan, dan bermacam hal yang rinci ihwal proses mengurus sertipikat tanah. Dengan mengetahui hal-hal tersebut masyarakat bisa terhindar dari praktek penipuan.

“Apalagi sekarang kan era digital ya. Kita bisa mengakses situs BPN, baik Bojonegoro maupun BPN Pusat. Di situ juga ada informasi terkait permohonan sertipikat. Jadi bisa untuk melakukan cross chek. Jangan sampai terima informasi lantas ditelan mentah-mentah begitu saja,” tandasnya.

Sebagai informasi, kata Hilman, dalam mengurus sertipikat secara reguler, ada tiga jenis biaya yang menjadi tanggungan pemohon. Yakni biaya pendaftaran, pengukuran, dan pemeriksaan tanah.

“Besar biaya yang dikeluarkan tergantung pada luas tanah yang diajukan pemohon,” ujarnya.

Diwartakan sebelumnya, Edy Sumartono, Warga Desa Tambakromo, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menjadi korban penipuan pengurusan sertifikat tanah oleh oknum perangkat desa. Korban telah membayar Rp50 juta, namun sertifikat tanah yang diterima palsu.

Oknum dua perangkat desa yang diduga telah melakukan praktik penipuan adalah Sukamat dan Budi. Keduanya adalah perangkat Desa Tembeling, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro.

Berdasarkan bukti kwintasi yang didapat suarabanyuurip.com, pembayaran pengurusan sertifikat tanah sebesar Rp50 juta dilakukan dalam tiga tahap.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

  1. Gimana pak/Ibu sertifikat tanah wakafnya yayasan pondok pesantren Ash Sholihin daplangu sejak tahun 2020 belum juga jadi gimana solusinya…..?