Suarabanyuurip.com – Joko Kuncoro
Bojonegoro – Sejumlah warga Desa Sumuragung, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, yang menuntut tambang galian C ditutup dilaporkan ke Polda Jawa Timur. PT Wira Bhumi Sejati (WBS) menganggap aksi warga tersebut menghalangi kegiatan usaha pertambangan yang telah memegang izin usaha pertambangan (IUP).
Salah satu perwakilan warga Imron mengatakan, ada sebanyak delapan orang yang akan dipanggil Polda Jatim pada 16 dan 17 Maret mendatang. Pemanggilan tersebut untuk menindaklanjuti laporan perusahaan.
“PT WBS mengeklaim mereka memiliki IUP dan aktivitas tambang yang mereka lakukan dinilai legal,” katanya, Kamis (16/3/2023).
Sehingga dari alasan tersebut, sekitar delapan warga yang terlibat aksi dipanggil Polda Jatim untuk penyelidikan awal. Dia mengatakan, pemanggilan tersebut salah satunya atas dasar laporan PT WBS yang menilai warga menghalangi kegiatan usaha pertambangan yang telah memegang IUP.
Namun, menurut warga, pihaknya sudah membuktikan dengan membawa dokumen penting terkait pertambangan di Sumuragung dan termasuk penghentian sementara dari Dirjend Minerba. Selain itu, warga juga menginginkan tambang PT WBS mengikuti regulasi yang ada karena dampaknya ke masyarakat terasa langsung.
“Ada dampak lingkungan juga mata pencaharian masyarakat hilang misalnya seperti pertanian. Harapan kami untuk kedepan berbagai pihak memberikan dukungan untuk mencari kebenaran terutama terkait tranparansi desa,” katanya.
Sementara itu, Anggota DPRD Bojonegoro Lasuri mengatakan, untuk laporan PT WBS terkait warga yang menginginkan tambang galian C ditutup, tentu harus dipercayakan kepada Polda Jatim.
“Kita percaya ke Polda Jatim semoga bisa berlaku secara adil,” katanya.(jk)