Sidang Pembuktian Perkara Dugaan Bupati Serobot Tanah Warga Ditunda

DITUNDA : Sidang pembuktian perkara perdata dugaan penyerobotan tanah warga oleh Bupati Bojonegoro terpaksa ditunda selama satu pekan.

Suarabanyuurip.com – Arifin Jauhari

Bojonegoro – Sidang pembuktian perkara perdata dugaan penyerobotan tanah warga oleh Bupati Bojonegoro, terpaksa harus ditunda selama satu pekan. Penundaan ini disebabkan dua alasan. Yakni terkait kuasa hukum pihak Kepala Desa (Kades) Banjarsari yang belum dapat ditunjukkan, dan unggahan bukti via aplikasi belum terverifikasi oleh sistem.

Warga Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, S. Marman diketahui melawan Bupati Bojonegoro, Anna Mu’awanah secara lembaga dalam perkara 5/Pdt.G/2023/PN Bjn tertanggal register 2 Februari 2023. Klasifikasi perkara dalam dugaan perbuatan melawan hukum oleh pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) ini sedianya terjadwal Selasa 04 April 2023 untuk sidang pembuktian. Namun urung terlaksana.

“Sidang pembuktian hari ini ditunda sampai Selasa pekan depan. Karena kini dalam sistem yang baru diterapkan ini, unggahan bukti yang dilakukan para pihak masih ada ketidaksesuaian dengan yang dikehendaki oleh sistem. Jadi bukan salah kita,” kata Koordinator Kuasa Hukum S. Marman, Nur Aziz kepada SuaraBanyuurip.com, Selasa (04/04/2023).

Humas PN Bojonegoro, Sony Eko Andrianto.
© 2023 suarabanyuurip.com/Arifin Jauhari

Menurut Advokat yang menjadi Dosen Fakultas Hukum Universitas Sunan Bonang (USB) Tuban itu, biasanya yang masuk dalam persidangan secara E-Court ialah gugatan, replik, dan duplik. Tetapi kali ini bukti juga harus diunggah melalui aplikasi baru terlebih dahulu. Aplikasi inipun diterapkan secara perdana dalam sidang ini. Sehingga terdapat sejumlah kekurangan dari pihak Penggugat maupun Tergugat dan Turut Tergugat dalam menggunakan aplikasi.

Selain kendala teknis, Kades Banjarsari, Fatkhul Huda sebagai pihak Tergugat II disebut tidak hadir dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro karena telah memberi kuasa kepada Bagian Hukum Pemkab Bojonegoro. Namun, pihak Pemkab belum dapat menunjukkan surat kuasa tersebut kepada Majelis Hakim hingga hari ini.

“Sidang pada pekan depan akan menyertakan bukti asli. Sehingga akan berlangsung secara tatap muka,” ujarnya.

S. Marman (kanan belakang) bersama Kuasa Hukumnya, Nur Aziz (kiri depan).
© 2023 suarabanyuurip.com/Arifin Jauhari

Sementara itu, Kuasa Hukum Bupati Bojonegoro, Analis Hukum Ahli Muda Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bojonegoro, Abdul Aziz membenarkan terjadi persoalan teknis ihwal pengunggahan bukti melalui aplikasi.

“Saya tadi juga sampaikan kepada Majelis Hakim tentang kekurangan dalam aplikasi. Selain itu Kades Banjarsari, Fatkhul Huda memang tidak hadir dan meminta kuasa kepada Pemkab. Sehingga sidang hari ini ditunda,” terangnya.

Dikonfirmasi terpisah, Humas PN Bojonegoro, Sony Eko Andrianto, S.H., menyatakan bahwa dasar sidang E-Litigasi secara penuh adalah Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 7 tahun 2022. Tetapi sejak Perma dikeluarkan pelaksanaan sidang secara full E-Litigasi belum dapat diterapkan secara total karena aplikasi E-Courtnya dinilai belum siap.

“Nah, per hari inilah baru diluncurkan E-Court versi baru. Jadi kami memaklumi kalau masih ada kebingungan dari para pihak dalam menggunakannya. Program ini memang berfungsi untuk meminimalisur bertemunya para pihak dengan orang Pengadilan,” tandasnya.

Rumah Potong Hewan Banjarsari yang berdiri diduga di atas obyek sengketa.
© 2023 suarabanyuurip.com/Arifin Jauhari

Untuk diketahui, S. Marman selaku pemilik lahan menggugat Bupati Bojonegoro, dalam hal ini selaku Tergugat I, ialah karena diduga penguasaan fisik obyek sengketa oleh Tergugat I secara melawan hukum. Sebelumnya hal itu didahului dengan perbuatan Tergugat I mengajukan peta bidang tanah dan permohonan pendaftaran tanah Hak Pakai kepada Turut Tergugat atas obyek sengketa yang diketahui oleh Kades Banjarsari, Fatkhul Huda di pihak Tergugat II.

Kemudian, akhirnya oleh Turut Tergugat yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bojonegoro diterbitkan Sertifikat Hak Pakai  No. 00016 Luas 3.679 M2 Tanggal 22 Agustus 2022 atas nama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Dengan begitu, Penggugat menilai, artinya obyek sengketa oleh Para Tergugat dianggap sebagai Tanah Negara yang kemudian dimohonkan pemegang haknya, yaitu Hak Pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.

“Dengan demikian secara nyata ada bentuk permufakatan melanggar hukum antara Tergugat I dan Tergugat II yang membuat Surat Pernyataan atau Keterangan yang tidak benar,” tegas Nur Aziz, Advokat yang ditunjuk oleh S. Marman dari Kantor Adovokat Aziz Lawyer & Partners asal Tuban.

Nur Aziz mengemukakan, hal itu sebab diketahui ternyata untuk mendukung proses terbitnya Sertifikat Hak Pakai tersebut didahului adanya Surat Pernyataan Tergugat I Tanggal 07 Oktober 2019 dan Tanggal 02 Desember 2020 yang mengaku  obyek sengketa telah dikuasai secara fisik oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro sejak tahun 1979.

Padahal, menurut Ketua DPC IKADIN Tuban ini, senyatanya Pemerintah Kabupaten Bojonegoro (Tergugat I) tidak pernah menguasai secara fisik atas obyek sengketa tersebut sebelum terbitnya Sertifikat Hak Pakai yang dimaksud, begitu juga dengan Kepala Desa Banjarsari (Tergugat II) yang telah mengeluarkan Surat Keterangan No.470/1266/412.411.2001/2022 Tanggal 10 Agustus 2022, yang pada intinya mengklaim tanah obyek sengketa adalah tanah milik Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, yang menyatakan “Tanah tersebut berstatus tanah milik Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, dan sejak tahun 1970 tanah tersebut telah dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk Rumah Potong Hewan”.

“Padahal faktanya tanah tersebut telah terbit Sertifikat Hak Milik No. 033, Tanggal 8 Mei 1972, atas nama Salam Prawirosoedarmo. Sedangkan proyek pembangunan Rumah Potong Hewan tersebut baru dibangun pada tanggal 10 Agustus 2022,” ucap Nur Aziz.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *