Sengketa Lahan RPH Banjarsari, Bupati Anna Kalahkan S. Marman

RPH Banjarsari di mana lahannya menjadi obyek sengketa ketika sidang pemeriksaan setempat.

Suarabanyuurip.com – Arifin Jauhari

Bojonegoro – Gugatan S. Marman melawan Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah secara lembaga dalam perkara nomor 5/Pdt.G/2023/PN Bjn tertanggal register 2 Februari 2023 dalam klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dikabarkan berujung kekalahan.

Sastro Marman alias S. Marman menjadi Penggugat atas obyek sengketa di mana di atasnya telah berdiri Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Banjarsari, di Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Dalam perkara perdata ini, S. Marman di pihak Penggugat menduga Pihak Tergugat I Bupati Bojonegoro telah menyerobot tanah milik dia. Selain itu pihaknya juga menyeret Kades Banjarsari, Fatkhul Huda menjadi Tergugat II karena ditengarai melakukan permufakatan jahat dengan mengeluarkan surat pernyataan yang tidak benar.

Melalui Kuasa Hukumnya, yakni Nur Aziz, Penggugat juga melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bojonegoro sebagai Turut Tergugat dalam perkara ini.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Sonny Eko Andrianto, S.H., mengatakan bahwa putusan sidang antara para pihak yang bersengketa atas lahan RPH Banjarsari telah diunggah, Selasa (11/07/2023).

“Gugatan tidak dapat diterima,” katanya kepada SuaraBanyuurip.com.

Dalam amar putusan, kata Sonny, Majelis Hakim menolak provisi Penggugat. Kemudian perihal eksepsi, Majelis Hakim yang diketuai Nalfrijhon S.H., M.H., mengabulkan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk sebagian. Yaitu terkait gugatan Penggugat Error in Persona.

“Namun, Majelis Hakim menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II selain dan selebihnya,” ujar Sonny.

Sementara itu Analis Hukum Ahli Muda Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bojonegoro, Abdul Aziz, selaku Kuasa Hukum Tergugat I menjelaskan, S. Marman sebagai Penggugat tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan atas tanah obyek sengketa.

“Jadi Pak Marman tidak punya hak untuk mengguat tanah obyek sengketa tersebut,” jelasnya.

Dikonfirmasi secara terpisah, Kuasa Hukum S. Marman, Nur Aziz mengaku, belum mendapatkan salinan putusan secara lengkap. Ini karena putusan lengkap belum diunggah di E- Court, melainkan baru amar putusan saja.

“Terjadi cacat formal surat gugatannya, tapi kami belum tau yang mana yang terjadi ‘error in persona’ karena belum dapat membaca salinan putusan secara keseluruhan,” bebernya.(fin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *