Telat Bayar 2 Bulan, Pemakaian Jargas Bisa Dicabut

Petugas PGN sedang melakukan pengecekan meteran Jargas di salah satu rumah warga Bojonegpro.

Suarabanyuurip.com – Joko Kuncoro

Bojonegoro – Sebanyak 9.811 sambungan rumah (SR) jaringan gas (jargas) bumi telah dinikmati masyarakat Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Namun, jika para pelanggan jargas menunggak atau telat membayar hingga dua bulan, maka pemakaian jargas bisa dicabut.

Area Head PGN Bojonegoro Mochamad Arif mengatakan, para pelanggan jargas rumah tangga harus membayar tagihan gas tepat waktu. Sebab, jika telat bayar akan dikenakan denda hingga pencabutan jargas.

“Dicabutnya jargas karena berbagai macam alasan. Misalnya karena rumah kosong hingga meninggal membayar tagihan gas sehingga jargas harus dicabut,” kata Arif.

Dia mengatakan, mulai April 2021 lalu, pelanggan yang terlambat atau menunggak membayar tagihan, wajib menyediakan jaminan pembayaran sesuai dengan ketentuan PGN. Yakni untuk tunggakan 1 bulan pertama atau lewat tanggal 20 akan ada pengenaan denda dan jaminan pembayaran, dan jika sampai akhir bulan belum membayar akan dilakukan penutupan aliran gas.

“Dan jika menunggak sudah dua bulan akan dilakukan pencabutan meteran gas,” katanya, Selasa (4/4/2022).

Dia menjelaskan, mulai April 2021 lalu, pelanggan yang terlambat membayar tagihan, wajib menyediakan jaminan pembayaran sesuai dengan ketentuan PGN. Ketentuan ini sudah disosialisasikan ke masyarakat sebelum gas dialirkan.

“Sehingga diharapkan masyarakat agar membayar gas tepat waktu,” katanya.(jk)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *