Suarabanyuurip.com – Joko Kuncoro
Bojonegoro – Sebanyak 9.811 sambungan rumah (SR) jaringan gas (jargas) bumi telah dinikmati masyarakat Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Namun, jika para pelanggan jargas menunggak atau telat membayar hingga dua bulan, maka pemakaian jargas bisa dicabut.
Area Head PGN Bojonegoro Mochamad Arif mengatakan, para pelanggan jargas rumah tangga harus membayar tagihan gas tepat waktu. Sebab, jika telat bayar akan dikenakan denda hingga pencabutan jargas.
“Dicabutnya jargas karena berbagai macam alasan. Misalnya karena rumah kosong hingga meninggal membayar tagihan gas sehingga jargas harus dicabut,” kata Arif.
Dia mengatakan, mulai April 2021 lalu, pelanggan yang terlambat atau menunggak membayar tagihan, wajib menyediakan jaminan pembayaran sesuai dengan ketentuan PGN. Yakni untuk tunggakan 1 bulan pertama atau lewat tanggal 20 akan ada pengenaan denda dan jaminan pembayaran, dan jika sampai akhir bulan belum membayar akan dilakukan penutupan aliran gas.
“Dan jika menunggak sudah dua bulan akan dilakukan pencabutan meteran gas,” katanya, Selasa (4/4/2022).
Dia menjelaskan, mulai April 2021 lalu, pelanggan yang terlambat membayar tagihan, wajib menyediakan jaminan pembayaran sesuai dengan ketentuan PGN. Ketentuan ini sudah disosialisasikan ke masyarakat sebelum gas dialirkan.
“Sehingga diharapkan masyarakat agar membayar gas tepat waktu,” katanya.(jk)