Suarabanyuurip.com – Arifin Jauhari
Bojonegoro – Perkara perdata perihal dugaan penyerobotan tanah milik S. Marman, warga Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, yang ditengarai dilakukan oleh Bupati Bojonegoro bakal berlanjut ke tahap pembuktian setempat.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro kali ini, pihak Tergugat I Bupati Bojonegoro dan pihak Tergugat II Kepala Desa Banjarsari kembali mengunggah bukti melalui sistem digital yang tersedia untuk perbaikan. Sementara pihak Penggugat sudah tidak lagi mengunggah bukti tambahan.
“Kalau dari kami, Insya Allah sudah cukup bukti yang kami sampaikan,” kata Koordinator Kuasa Hukum S. Marman, Nur Aziz di pihak Penggugat kepada SuaraBanyuurip.com, Selasa (18/04/2023).
Sementara itu, Analis Muda Bantuan Hukum Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bojonegoro, Abdul Aziz mengaku, Tergugat I mengunggah 1 alat bukti. Sedangkan Tergugat II mengunggah 2 alat bukti.
“Cuma perbaikan, karena unggahan bukti kemarin ada yang belum masuk ke sistem,” ujar Kuasa Hukum Bupati Bojonegoro ini.
Terpisah, Humas PN Bojonegoro, Sonny Eko Andrianto, S.H., mengatakan, agenda sidang berikutnya adalah pemeriksaan setempat. Dalam acara ini Majelis Hakim hanya akan datang untuk memeriksa obyek sengketa yang disengketakan oleh para pihak.
Rencananya, sekitar pukul 08.00 WIB, dijadwalkan Majelis Hakim bersama Penggugat dan Para Tergugat serta turut Tergugat berkumpul di balai desa dulu baru ke obyek lokasi. Namun, Hakim asli Lamongan ini belum berani memastikan apakah nantinya seperti itu. Sebab pada perkara ini Kades terlibat dalam gugatan.

S. Marman, pemilik lahan yang melakukan gugatan melawan Bupati Bojonegoro.
© 2023 suarabanyuurip.com/Arifin Jauhari
“Mengacu sebelumnya ke balai desa terlebih dulu karena desa dianggap netral. Kalau sekarang saya belum tahu pasti. Kita lihat saja nanti. Acara pemeriksaan setempat dijadwalkan pada tanggal 5 Mei 2023,” bebernya.
Untuk diketahui, S. Marman selaku pemilik lahan menggugat Bupati Bojonegoro, dalam hal ini selaku Tergugat I, ialah karena diduga penguasaan fisik obyek sengketa oleh Tergugat I dilakukan secara melawan hukum. Sebelumnya hal itu didahului dengan perbuatan Tergugat I mengajukan peta bidang tanah dan permohonan pendaftaran tanah Hak Pakai kepada Turut Tergugat atas obyek sengketa yang diketahui oleh Kades Banjarsari, Fatkhul Huda di pihak Tergugat II.
Kemudian, akhirnya oleh Turut Tergugat yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bojonegoro diterbitkan Sertifikat Hak Pakai No. 00016 Luas 3.679 M2 Tanggal 22 Agustus 2022 atas nama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Dengan begitu, Penggugat menilai, artinya obyek sengketa oleh Para Tergugat dianggap sebagai Tanah Negara yang kemudian dimohonkan pemegang haknya, yaitu Hak Pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
“Dengan demikian secara nyata ada bentuk permufakatan melanggar hukum antara Tergugat I dan Tergugat II yang membuat Surat Pernyataan atau Keterangan yang tidak benar,” tegas Nur Aziz, Advokat yang ditunjuk oleh S. Marman dari Kantor Adovokat Aziz Lawyer & Partners asal Tuban.(fin)





