Suarabanyuurip.com – Joko Kuncoro
Bojonegoro – Sebanyak 1.050 meteran pelanggan jaringan gas (jargas) di wilayah Bojonegoro, Jawa Timur telah dicabut. Pencabutan ini karena pelanggan menunggak dan tidak membayar tagihan gas hingga tiga bulan.
“Jika nunggak bayar gas akan dikenakan denda hingga pencabutan jargas,” kata Area Head PGN Bojonegoro Mochamad Arif.
Dia mengatakan, para pelanggan jargas rumah tangga harus membayar tagihan gas tepat waktu. Karena jika bayarnya terlambat sebulan otomatis akan dikenakan saldo atau piutang. Sehingga bayar tagihan gas bisa sampai dobel bahkan tiga kali lipat kalau setiap bulannya nunggak.
Arif sapaan akrabnya menjelaskan, setiap bulan rata-rata ada 800 pelanggan jargas yang nunggak tagihan gas. Jumlah itu dari rata-rata mulai awal jargas gas on Februari 2022 lalu.
“Saat ini sudah ada 1.050 jargas atau meteran pelanggan yang telah dicabut,” katanya, Rabu (24/5/2023).
Dia mengatakan, penyebab dicabutnya meteran jargas tersebut karena para pelanggan menunggak tagihan hingga melewati batas waktu atau tiga bulan. Pelanggan menunggak bayar tagihan karena mengabaikan dan ada warga yang ekonominya rendah.
“Rata-rata wilayah yang menunggak dan paling banyak dicabut di Kecamatan Gayam, yakni pelanggan di Desa Jelu, Bandungrejo, dan Beged,” katanya.(jk)