Suarabanyuurip.com – d suko nugroho
Surabaya – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun 2022 diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Jatim Karyadi, kepada 37 Pimpinan DPRD dan Bupati/Walikota se-Jawa Timur secara serentak pada Kamis (25/5/2023) di Kantor BPK Jatim. BPK minta pemerintah daerah menindaklanjuti rekomendasi selambat-lambatnya 60 hari.
Penyerahan LHP disaksikan anggota III BPK RI selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara III Achsanul Qosasi, Auditor Utama Keuangan Negara III Ahmad Adib Susilo, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, dan Sekretaris Daerah Jawa Timur Adi Karyono.
“Penyerahan LHP pada hari ini adalah penyerahan LHP LKPD secara serentak pertama kalinya di BPK Jatim,” ujar Kepala Perwakilan, Karyadi dalam keterangannya.
Pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah merupakan tugas konstitusional BPK yang merupakan rangkaian akhir dari proses pemeriksaan. Pasal 17 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 mengamanatkan kepada BPK untuk menyerahkan LHP atas Laporan Keuangan tersebut kepada pimpinan DPRD dan kepala daerah.
Untuk 37 laporan keuangan yang diperiksa, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Namun demikian, BPK masih menemukan sejumlah permasalahan, antara lain pengelolaan pajak dan retribusi daerah belum dilakukan secara tertib, proses penyusunan anggaran dan realisasi belanja belum sesuai ketentuan, penatausahaan aset tetap pada pemerintah daerah belum tertib.
Selain itu, permasalahan yang ditemukan BPK adalah pengelolaan dan pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak sesuai ketentuan, serta kelebihan pembayaran atau keterlambatan penyelesaian pekerjaan atas pekerjaan modal dan barang.
Karyadi juga berpesan agar pemerintah daerah tetap serius menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.
“Kami berharap hasil pemeriksaan BPK dapat mendorong dan memotivasi jajaran pemerintah daerah untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, termasuk dalam upaya pemulihan perekonomian daerah,” lanjutnya.
Sementara itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran pemerintah di kabupaten/kota se-Jawa Timur atas perolehan opini WTP. Gubernur juga berpesan untuk segera menyelesaikan secara tuntas seluruh rekomendasi dari BPK.
Sementara Anggota III BPK RI Achsanul Qosasi menyatakan bahwa LHP diserahkan kepada kepala daerah agar dapat mengevaluasi temuan-temuan dalam LHP BPK untuk program-program selanjutnya. LHP juga diserahkan kepada DPRD agar dapat mengawasi pelaksanaan tindak lanjut atas rekomendasi BPK supaya Bupati dan Wali Kota berperan secara maksimal.
Dengan diserahkannya LHP tersebut, maka 38 kabupaten/kota di Jawa Timur seluruhnya telah menerima LHP atas LKPD Tahun 2022 dari BPK.(suko)