Sidang Korupsi BOS SMPN 6 Bojonegoro : JPU Pastikan Tanggapi Eksepsi Terdakwa

Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya tempat berlangsungnya sidang dugaan korupsi dana BOS SMPN 6 Bojonegoro.(dok.ngopibareng.id)

Suarabanyuurip.com – Joko Kuncoro

Bojonegoro – Tim Kuasa Hukum terdakwa kasus dugaan korupsi dana Biaya Operasional (BOS) SMP Negeri 6 Bojonegoro, Jawa Timur telah membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (12/6/2023). JPU memastikan akan memberikan jawaban dan tanggapan atas eksepsi terdakwa dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan pada 19 Juni 2023 mendatang.

Plt Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Mohammad Arifin, SH, memastikan JPU akan memberikan jawaban dan tanggapan atas eksepsi terdakwa dalam sidang lanjutan.

“Kalau ditanya soal poin-poin jawaban yang akan disampaikan, kita belum bisa bicara itu,” ujar Arifin kepada suarabanyuurip.com, Selasa (13/6/2023).

Tim Kuasa Hukum terdakwa Reny Agustina, Sujito SH menilai dakwaan JPU kabur karena tidak menjelaskan peran tedakwa secara rinci yang dapat memperkaya orang lain dan menyebabkan kerugian negara.

Menurutnya, JPU tidak mengetahui dan memahami benar kronologi peristiwa yang menjadi fakta dakwaan. Sebab terdakwa Reny Agustina dalam perkara ini tidak masuk dalam tim BOS SMPN 6 Bojonegoro. Terdakwa Reny ditunjuk untuk menjadi pelaksana administrasi standart pembiayaan pendidikan keuangan oleh almarhum Lasiran dengan SK Kepala SMP N 6 Bojonegoro dengan Nomor : 800/238/412.421.3.006/2020 tanggal 27 Juli 2020. Sehingga terdakwa tidak mempunyai kewenangan baik dalam proses penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja anggaran sekolah (RKAS).

“Jadi kami menilai menjadi tidak masuk dalam logika apabila terdakwa Reny Agustina yang harus mempertanggung jawabkan semua yang ada dalam laporan RKAS yang selanjutnya diuploud dalam aplikasi ARKAS, karena itu sudah melebihi kewenangnya. Bila merujuk pasal 21 UU RI tentang Adminitrasi Pemerintahan dan Perma Nomor 4 Tahun 2015, perkara ini seharusnya diuji di PTUN Surabaya,” kata dia saat membacakan eksepsi terdakwa Reny Agustina di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (12/6/2023).

Sujito melanjutkan, dakwaan JPU yang menjadikan satu perkara antara terdakwa Reny Agustina dan Edi Susanto tidak tepat. Karena tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) antara terdakwa Reni dan Edi berbeda. Terdakwa Edi masuk dalam susunan pengelola BOS SMPN 6 Bojonegoro sebagai anggota (bendahara). Sementara terdakwa Reny tidak masuk dalam susunan keanggotan.

“Sehingga tidak benar terdakwa Reny Agustina melakukan tindakan yang dituduhkan JPU secara bersama-sama dengan terdakwa Edi Santoso. Karena semua yang dilakukan terdakwa Reny Agustina adalah atas dasar perintah atasan dan Terdakwa Reny Agustina bukan merupakan anggota tim BOS baik tahun anggaran 2020 dan 2021,” tegas Ketua DPC Kongres advokat Indonesia (KAI) Cabang Bojonegoro ini.

Sujito juga menilai JPU salah dalam menerapkan pasal 2 dan 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 TPTPK dan Kopetensi Absolut perkara ini. Seharusnya perkara ini di PTUN bukan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan Negeri Surabaya.

Sebab, lanjut dia, terdakwa Reny Agustina tidak benar melakukan tindakan yang dituduhkan secara bersama-sama dengan terdakwa Edi Santoso. Karena semua yang dilakukan terdakwa Reny adalah atas dasar perintah atasan dan bukan merupakan tim BOS SMPN 6 Bojonegoro baik tahun anggaran 2020 dan 2021.

Sujito mengungkapkan, hubungan terdakwa Reny Agustina dengan para Kepala Sekolah baik almarhum Lasiran, Siti Nurkasih yang saat itu menjabat Plt maupun Sarwo Edi adalah atasan dengan bawahan. Sehingga terdakwa Reni Agustina, rentan terhadap praktek penyalahgunaan jabatan atau wewenang dari para atasannya.

“Terdakwa Reny pernah diberikan Surat Peringatan atau SP karena tidak menuruti perintah atasannya, dan kemudian terdakwa Reny Agustina mengajukan mutasi namun tidak disetujui,” bebernya.

Sujito kemudian menjelaskan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Sekolah Reguler pada poin 2.g. Dalam aturan itu, tim BOS sekolah ditetapkan oleh kepala sekolah dengan susunan keanggotaan kepala sekolah sebagai penanggung jawab. Kemudian anggota terdiri dari bendahara, satu orang dari unsur guru, satu orang dari unsur Komite Sekolah, dan satu orang dari unsur orang tua/wali peserta didik di luar Komite Sekolah yang dipilih oleh kepala sekolah dan komite sekolah dengan mempertimbangkan kredibilitas dan menghindari terjadinya konflik kepentingan.

Dalam susunan keanggotaan tersebut terdakwa Reny Agustina tidak masuk dalam tim BOS SMPN 6 Bojonegoro. Terdakwa Reni ditunjuk untuk menjadi pelaksana administrasi standart pembiayaan pendidikan keuangan oleh Lasiran M.Pd. dengan SK Kepala SMP N 6 Bojonegoro dengan Nomor : 800/238/412.421.3.006/2020 tanggal 27 Juli 2020.

“Melihat fakta tersebut patut diduga telah terjadi maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Kepala Sekolah almarhum Lasiran. Hal ini diulangi lagi pada 2022 oleh Plt. Kepala SMP N 6 Bojonegoro Siti Nurkasih dan tidak diperharui lagi oleh kepala difinitif saudara Drs. Sarwo Edi,” ujarnya.

Dengan sederet fakta-fakta tersebut, Kuasa Hukum Terdakwa menilai surat dakwaan JPU tidak cermat, kabur dan tidak rinci dalam menentukan kerugian negara. Sebab menurut Pasal 15 ayat 1 Permendikbud Nomor 08/2020 disebutkan Kepala Sekolah bertanggung jawab mutlak atas kebenaran data yang diinput dalam Dapodik pertanggal batas akhir pengambilan data. Bukan terdakwa Reny Agustina.

Selain itu, Kuasa Hukum Reny menilai adanya ketidaksesuaian dakwaan JPU dalam hasil audit yang dilakukan tahun berapa, hasil audit dari mana, dan tidak ada perincian pembayaran honor insentif yang dibayarkan untuk berapa orang, jumlahnya berapa tiap orang, dan apa jabatannya. Sehingga ada perbedaan nilai temuan RKAS dan audit dari inspektorat tanggal 25 Oktober tahun 2022;

“Aatas dasar apa atau hasil audit mana sehingga Jaksa Penuntut Umum dapat menentukan terdakwa Reny Agustina telah memperkaya orang lain yaitu Sdr. Lasiran M.Pd. dan saksi Drs. Sarwo Edi selaku Kepala SMP N 6 Bojonegoro serta para Guru dan tenaga kependidikan yang mengakibatkan Kerugian Negara sebesar Rp 695.073.443. Sebab hasil audit BPKP atau BPK belum ada. Sementara hasil audit inspektorat tidak bisa dijadikan dasar penyidikan tindak pidana korupsi,” tegas Sujito.

“Oleh karena itu, kami memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk menerima eksepsi dan menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum, serta memerintahkan kepada Penuntut Umum agar membebaskan Terdakwa Reny Agustina dari tahanan,” pungkasnya mengakhiri pembacaan eksepsinya.

JPU sebelumnya telah menyampaikan dakwaanya terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana BOS SMPN 6 Bojonegoro pada 5 Juni 2023. Kedua terdakwa disangka Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. Untuk pasal 2 ancaman hukumannya pidana penjara paling sedikit 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun. Sedangkan ancaman hukuman pasal 3 adalah pidana penjara paling sedikit 1 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri Bojonegoro menetapkan Edi Santoso dan Reni Agustina sebagai tersangka dugaan korupsi dana BOS SMPN 6 Bojonegoro pada Selasa, 21 Pebruari 2023. Edi Susanto adalah sebagai bendahara dan Reni Agustina sebagai operator BOS.(jk)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar