Berantas Rokok Ilegal, Pemprov Jatim Sosialisasikan Aturan Cukai

Pemprov Jatim sosialisasikan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang cukai di Bojonegoro untuk memberantas rokok ilegal.

Suarabanyuurip.com – Arifin Jauhari

Bojonegoro – Dalam rangka memberantas rokok ilegal, Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) menggelar sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan di ballroom salah satu cafe Jalan Gajah Mada, Bojonegoro, Rabu (14/06/2023).

Kegiatan yang diinisiasi oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemprov Jatim ini menggandeng Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) I Jatim. Acara itu bersinergi secara pentahelix atau multipihak dalam pelaksanaannya. Sekira 75 peserta hadir dalam agenda ini.

Kepala Satpol PP Jatim, Muhammad Hadi Wawan Guntoro mengatakan, unsur multi pihak yang dilibatkan dalam sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang cukai antara lain TNI, Polri, Ormas, akademisi, para pengusaha atau produsen rokok, pers, dan elemen masyarakat lainnya.

Acara sosialisasi tersebut bertujuan agar sebaran pemahaman masyarakat tentang rokok ilegal dapat lebih meluas. Sosialisasi diharapkan bisa mengedukasi masyarakat secara bersama-sama. Acara di Bojonegoro sendiri merupakan yang ke delapan dari delapan belas yang kegiatan teragendakan.

“Ini merupakan bagian dari edukasi kepada masyarakat. Kami tidak ingin pemerintah menindak masyarakatnya tanpa tahu dulu ada peraturannya. Kalau ternyata masih ada yang melanggar ya kita berikan pembinaan sampai penindakan. Namun harapannya tidak sampai ada penindakan,” kata Kasatpol PP Pemprov Jatim, Muhammad Hadi Wawan Guntoro saat wawancara doorstop.

Sosialisasi tentang cukai © 2023 suarabanyuurip.com

Unsur pentahelix dalam sosialisasi gempur rokok ilegal berfoto bersama.
© 2023 suarabanyuurip.com/Arifin Jauhari

Hal kedua yang juga hendak dicapai dari sosialisasi, kata pria yang akrab disapa Hadi ini, adalah masyarakat memperoleh informasi, bahwa dengan tercegahnya rokok ilegal akan berdampak pada peningkatan pendapatan pajak. Di mana kembalinya juga kepada masyarakat, melalui peningkatan manfaat hak-hak pelayanan dasar, sosial, kesehatan, dan sebagainya.

“Soal cukai ini tak hanya rokok ya, untuk liquid termasuk juga,” ujarnya.

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat, Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I, Trimulyono Cahyono mengungkapkan, bahwa pemberantasan rokok ilegal sudah merupakan kewajiban baginya untuk dilaksanakan.

Menurut Trimulyono, pada tahun 2022 di Jatim saja pihaknya bersama tim Satpol PP Pemprov Jatim dan TNI-Polri telah menindak sebanyak sekira 112 juta batang rokok ilegal. Dari situ kerugian negara yang dapat diselamatkan mencapai sekira Rp60 miliar lebih.

“Karena penerimaan tertinggi bea cukai ini dari cukai. Kalau secara nasional target kita kan Rp303 triliun ya, untuk Jatim saja itu Rp140an triliun. Itu dari cukai,” bebernya.

Harga rokok ilegal yang murah, disebut oleh pria ramah ini menjadi salah satu latar belakang maraknya rokok ilegal. Karena cukup dengan harga antara Rp6.000-8.000 saja produk ini dijual ke masyarakat. Padahal harga Rp7.000 – Rp8.000 itu kalau ditarik ke arah cukai baru pada cukainya saja.

Untuk itu pihaknya mengaku perlu berkolaborasi dengan seluruh elemen masyarakat. Karena terkait rokok ilegal tak hanya ada daerah yang memproduksi, tetapi juga ada daerah yang dilewati atau wilayah distribusi. Pengirimannya pun tak hanya lewat ekspedisi darat, bahkan melalui laut dan udara. Maka pencegahannya diperlukan secara menyeluruh melibatkan semua pihak.

“Kami sangat konsen untuk menekan rokok ilegal tadi. Karena Jatim ini adalah penghasil terbesar produksi rokok. Bukan rokok ilegal ya. Saya tegaskan produksi rokok. Dan memang kami bukan hanya bergerak pemberantasan di daerah produsen, tapi juga pada daerah peredaran,” tegasnya.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *