KPK Ungkap Empat Fakta Orang Melakukan Korupsi

Ketua KPK Firli Bahuri dan Mendikbudristek Nadim Makarim.

Suarabanyuurip.com – d suko nugroho

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan sejumlah fakta seseorang melakukan korupsi. Di antaranya sistem yang lemah bahkan buruk sehingga celah melakukan korupsi terbuka lebar.

“Ada empat fakta orang melakukan korupsi, pertama karena serakah, kedua karena adanya kesempatan, ketiga karena hukuman yang ringan untuk pelaku korupsi dan keempat itu tadi, sistem yang lemah bahkan buruk. Sistem ini harus terus diperbaharui untuk menutup celah korupsi,” kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Oleh karena itu, lanjut Firli, penting sekali menanamkan nilai-nilai integritas karena sesungguhnya korupsi itu terjadi apabila bertemunya kekuasan dengan kesempatan dan dikurangi integritas.

“Saya berharap terus menjaga integritas, jangan turun integritasnya agar bisa tidak terpengaruh dengan perilaku koruptif,” tegasnya saat membuka kegiatan Penguatan Antikorupsi untuk Penyelenggara Negara Berintegritas (PAKU Integritas) bagi jajaran Eselon I Kemendikbudristek beserta pasangannya di Gedung Merah Putih KPK.

Firli menjelaskan dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ada tujuh cabang jenis korupsi. Yakni pemerasan, gratifikasi, jual beli jabatan, konflik kepentingan dan perbuatan curang.

“Semua itu dulunya tidak termasuk, tapi sekarang masuk sebagai jenis tindak pidana korupsi,” tandasnya

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadim Makarim sebelumnya memaparkan berbagai inisiatif pencegahan korupsi di lingkungan Kemendikbudristek. Salah satu terobosan besar yang telah dilakukan adalah perubahan mekanisme dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk operasional sekolah.

Sekarang, lanjut dia, dana BOS langsung disalurkan ke rekening sekolah dengan fleksibilitas yang lebih besar dalam pemanfaatanya, juga dengan transparansi yang lebih tinggi karena semua pelaporannya dilakukan secara online.

Disamping itu, Kemendikbudristek juga membangun Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah), platform yang membantu satuan pendidikan (Satdik) berbelanja kebutuhannya secara transparan, dengan akses dan produk yang sama dari Papua dan Jakarta yang terjamin dengan akuntabilitas dan transparansi dalam pelaporannya.

Sebelumnya KPK dan Kemendikbudristek telah berkolaborasi mencegah korupsi di Sektor pendidikan melalui Pembaharuan MoU antara Kemendikbudristek dan KPK SPJ-122/01-55/08/2017. MoU ini dilanjutkan dengan penjajakan kerja sama untuk memanfaatkan Program Magang Bersertifikat dalam Kampus Merdeka yang difasilitasi Kemdikbudristek sebagai salah satu bentuk intervensi pendidikan antikorupsi (PAK).

Selanjutnya terdapat Perjanjian Kerja Sama (PKS) Deputi bidang Pendidikan Masyarakat KPK dan Sekretaris Jenderal Kemdikbud Ristek RI No. 04 Tahun 2022 Tentang Pemanfaatan Data dan/atau Informasi Pendidikan Dalam Mendukung Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. PKS ini diantaranya berupa dukungan kebijakan, tenaga ahli, narasumber dalam penyusunan Strategi Nasional PAK pada Pendidikan Formal dan pembangunan integritas ekosistem pendidikan.

Kolaborasi KPK dan Kemendikbudristek juga hadir dalam bentuk peraturan menteri yaitu Permenristekdikti No. 33 tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi di Perguruan Tinggi melalui insersi/sisipan pada mata kuliah wajib (MKWU/MKWK) dan MK lain yang relevan serta dapat diselenggarakan melalui kegiatan kemahasiswaan dan pengkajian.(suko)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *