Penentuan Harga LPG Nonsubsidi, Pertamina Evaluasi Harga Pasar Berdasar Internasional

Pertamina secara berkala akan melakukan evaluasi harga pasar berdasarkan harga internasional dalam penentuan harga LPG.

Suarabanyuurip.com – Sami’an Sasongko

Jakarta – PT Pertamina (Persero) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor minyak dan gas bumi (Migas) berkomitmen menyediakan energi untuk seluruh masyarakat Indonesia, termasuk penyediaan Liquefied Petroleum Gas (LPG).

Untuk penentuan harga LPG non-public service obligation (NPSO) atau non-subsidi, Pertamina secara berkala melakukan evaluasi harga pasar berdasarkan harga LPG internasional.

Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso mengatakan, bahwa penentuan harga LPG Non-Subsidi menjadi kewenangan badan usaha dengan mengacu tren dan mekanisme harga Contract Price Aramco (CP Aramco).

“Dalam kurun waktu terakhir, tren harga CP Aramco mengalami penurunan. Sehingga Pertamina turut melakukan penyesuaian berupa penurunan harga untuk LPG non-subsidi 5,5 kg dan 12 kg. Untuk produk non subsidi prinsipnya menyesuaikan harga pasar,” ujar Fadjar.

Dalam siaran resminya disebutkan, bahwa sebelumnya per 26 Juni 2023, Pertamina telah melakukan penyesuaian harga LPG nonsubsidi rumah tangga, yakni LPG 5,5 kg dan LPG 12 kg. Untuk produk Bright Gas 5,5 kg, harga isi ulang mengalami penurunan sebesar Rp 4.000 per tabung.

“Sedangkan untuk isi ulang produk Bright Gas 12 kg turun sebesar Rp 9.000 per tabung menjadi Rp 204.000 per tabung dari sebelumnya Rp 213.000,” katanya.

Dijelaskan, harga LPG Bersubsudi tidak mengalami perubahan. Adapun untuk penetapan harga patokan LPG 3 kg atau LPG bersubsidi menjadi kewenangan pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 253.K/12/MEM/2020 tentang harga patokan LPG tabung 3 Kilogram (Kg).

“Sebagai badan usaha yang ditunjuk mendistribusikan LPG Subsidi 3 kg, Pertamina siap menjalankan arahan dan kebijakan Pemerintah,” ucapnya.

Adapun untuk mengatur Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 Kg, pemerintah daerah (pemda) dalam hal ini memiliki kewenangan di setiap provinsi, kabupaten maupun kota.

Hal tersebut juga diatur oleh Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009, tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG. Menurut pasal 24 ayat (4) dalam peraturan tersebut disebutkan HET menyesuaikan kondisi daerah, daya beli masyarakat, dan margin yang wajar.

Pertamina senantiasa mensosialisasikan imbauan penggunaan subsidi tepat sasaran khususnya LPG 3 Kg yang ditujukan untuk masyarakat yang berhak.

“Pertamina juga melakukan uji coba penyaluran LPG 3 kg dengan menggunakan KTP agar lebih tepat sasaran,” pungkasnya.(sam)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *