Kejari Bojonegoro Tahan Tersangka Korupsi BKKD Padangan

Tersangka Bambang Soedjatmiko (memakai rompi tahanan) saat dilimpahkan dari Kejati Jatim ke Kejari Bojonegoro.

Suarabanyuurip.com – Arifin Jauhari

Bojonegoro – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, akhirnya menahan Bambang Soedjatmiko, sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) delapan desa di Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Rabu (12/07/2023).

Bambang Soedjatmiko merupakan rekanan yang mengerjakan proyek infrastruktur BKKD di delapan desa tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro, Badrut Tamam mengatakan, tersangka Bambang Soedjatmiko beserta barang bukti dilimpahkan dari Kejaksaan Tinggi Jatim kepada pihaknya. Bambang ditetapkan menjadi tersangka tipikor oleh penyidik Polda Jatim dalam hal pembangunan jalan rigid beton untuk delapan desa di Kecamatan Padangan Tahun Anggaran (TA) 2021.

“Karena locus perkara berada di Bojonegoro, maka Tersangka diserahkan untuk selanjutnya kami lakukan penuntutan dalam persidangan,” kata Kajari Bojonegoro, Badrut Tamam, kepada SuaraBanyuurip.com.

Pinto Utomo © 2023 suarabanyuurip.com

Pinto Utomo, Penasehat Hukum Tersangka Bambang Soedjatmiko.
© 2023 suarabanyuurip.com/Arifin Jauhari

Bambang disangka telah melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :   Buronan Kasus Korupsi pada Dinas Ketahanan Pangan Bojonegoro Ditangkap Kejagung RI

Akibat perbuatan Tersangka, kata Kajari yang akrab disapa BT, terdapat kerugian negara senilai Rp1,6 miliar dari total nilai BKKD keseluruhan delapan desa sebesar Rp6,3 miliar. Ke delapan desa penerima BKKD di wilayah Kecamatan Padangan itu adalah Desa Cendono, Kuncen, Kebonagung, Kendung, Dengok, Prangi, Purworejo, dan Tebon.

“Sekarang kami lakukan penahanan sementara dalam masa dua puluh hari kedepan di Lapas Bojonegoro. Dan segera kami siapkan dakwaannya,” ujarnya.

Sementara Penasehat Hukum Tersangka Bambang Soedjatmiko, Pinto Utomo menyatakan, bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Berkenaan pelimpahan Tersangka yang langsung dilakukan penahanan, Pinto masih akan melihat berbagai upaya yang memungkinkan untuk dilakukan.

“Pelimpahan ini kan memang langsung dilakukan penahanan ya. Nanti kami lihat lah, apa upaya kami nanti. Apakah akan melakukan penangguhan atau apa. Masih panjang ini,” ungkapnya.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *