Kejari Bojonegoro Segera Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi APBDes Deling

Kajari Bojonegoro, Badrut Tamam.

Suarabanyuurip.com – Arifin Jauhari

Bojonegoro – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menyatakan bakal segera menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2021 Desa Deling, Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

“Insya Allah, dalam waktu sekitar satu minggu kedepan, kami akan tetapkan Tersangka baru dalam tindak pidana korupsi APBDes Deling,” kata Kepala Kejari (Kajari) Bojonegoro, Badrut Tamam kepada SuaraBanyuurip.com, Sabtu (22/07/2023) kemarin.

Dalam perkara yang melibatkan Kades Deling non aktif, Nety Herawati sebagai terpidana perkara tipikor itu disebut telah terang adanya Tersangka lain. Ini sesuai dengan Pasal yang telah didakwakan. Yakni adanya juncto Pasal 55.

Pria yang akrab disapa BT ini menjelaskan, bahwa dakwaan terhadap Nety Herawati ialah Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Setelah kami menerima salinan putusan kemarin sore, bisa kami jadikan salah satu bahan pertimbangan (lebih memperkuat sangkaan),” tegas Badrut Tamam.

Untuk diketahui, Terdakwa Nety Herawati telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara. Terdakwa juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp480.507.351.71 subsider 2 tahun penjara. Serta membayar biaya perkara sebanyak Rp5.000.

“Namun saat ini masih ada upaya hukum banding dari Terdakwa,” beber BT.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *