Dugaan Korupsi APBDes Deling, Kajari  Bojonegoro : Ada 1 Tersangka Baru Perangkat Desa

Kajari Bojonegoro, Badrut Tamam.

SuaraBanyuurip.com – Arifin Jauhari

Bojonegoro – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro, Badrut Tamam mengatakan, bahwa sudah ada satu calon Tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) Deling, Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

“Hari ini kemungkinan kami layangkan surat panggilan. (Calon) Tersangkanya sudah ada, satu orang,” kata Kajari Badrut Tamam kepada SuaraBanyuurip.com di kantornya, Senin (04/09/2023).

Dia menjelaskan, bahwa bakal Tersangka yang dimaksud adalah salah satu Perangkat Desa Deling. Berdasarkan penyelidikan maupun fakta yang didapat dalam persidangan yang digelar dengan Terpidana Nety Herawati (Terdakwa saat itu), oknum tersebut diketahui memiliki peran diduga kuat merekayasa laporan pertanggungjawaban.

“Dalam persidangan yang telah diputuskan atas Terpidana Nety Herawati itu kan tergambar semuanya. Meskipun nanti kami tetapkan satu tersangka baru, tidak menutup kemungkinan bisa ada Tersangka lagi lainnya,” bebernya.

Kajari yang karib disapa BT ini menambahkan, dalam menetapkan tersangka baru, pihaknya sangat berhati-hati dan berdasarkan bukti-bukti yang terang benderang.

Hal itu juga sesuai dengan dakwaan terhadap Nety Herawati yaitu Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Karena ini berkaitan nasib seseorang, maka bukti yang kami miliki harus kuat dan terang. Kalau ibarat sinar, jika di dunia ini matahari adalah yang paling terang, maka bukti yang kami miliki harus lebih terang daripada matahari,” tandas BT.

Untuk diketahui, Terdakwa (Terpidana) Nety Herawati telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara. Terpidana juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp480.507.351.71 subsider 2 tahun penjara. Serta membayar biaya perkara sebanyak Rp5.000.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 Komentar