SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari
Bojonegoro — Sebanyak lima orang terdakwa perkara korupsi pengadaan mobil siaga desa di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur terancam pidana 4 tahun penjara. Ini terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya, Kamis (13/02/2025) kemarin.
Dalam sidang perdana itu, Kejaksaan Negeri Bojonegoro mendakwa, masing-masing dari mereka telah melanggar Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
“Ancaman hukumannya 4 tahun penjara,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Reza Aditya Wardhana kepada Suarabanyuurip.com, Jumat (14/02/2025).
Terhadap dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Bojonegoro itu, Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Syafaatul Hidayah, Indra Kusbianto dari PT United Motors Centre (PT UMC) dan PH mantan Kepala Desa Wotan, Anam Warsito mengajukan eksepsi.
Sedangkan PH Terdakwa Heny Sri Setyaningrum dan Ivonne dari PT Sejahtera Buana Trada (SBT) tidak mengajukan eksepsi.
“Dari lima terdakwa, tiga mengajukan eksepsi, dua terdakwa lainnya tidak mengajukan eksepsi,” ujar Reza, sapaan akrab Jaksa asli Surabaya itu.
Terpisah, PH terdakwa Syafaatul Hidayah dari PT UMC Ben Hadjon membenarkan, bahwa kliennya akan mengajukan eksepsi. Untuk itu ia memohon waktu kepada majelis hakim.
“Kami mohon waktu selama sepekan untuk eksepsi klien kami nanti,” bebernya.
Begitu pun Nursamsi, PH Terdakwa mantan Kades Wotan, Kecamatan Sumberrejo, Anam Warsito, menyebut bahwa kliennya keberatan terhadap dakwaan JPU. Oleh sebab itu pihaknya bakal mengajukan nota keberatan.
“Kami akan bacakan nota keberatan pada sidang berikutnya, Kamis 20 Februari 2025 mendatang,” tandasnya.(fin)