Hingga Akhir 2024, Kejaksaan Bojonegoro Meja Hijaukan 8 Perkara Korupsi

Kasus korupsi mobil siaga desa.
Tersangka oknum dari PT United Motors Centre, Syafaatul Hidayah, dan Branch Manager PT Sejahtera Buana Trada, Ivonne saat ditahan Kejaksaan Bojonegoro dalam perkara dugaan korupsi pengadaan kendaraan mobil siaga desa.(arifin jauhari)

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Bojonegoro — Sejak Januari hingga tiba di penghujung tahun 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Jawa Timur tercatat berhasil menyeret 8 orang dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) ke meja hijau. Diantara 8 orang itu, 5 orang sedang dalam proses penuntutan, sedangkan 3 orang sudah menjadi terpidana.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman mengatakan, dari 8 orang yang dihadapkan ke pengadilan, terdapat 3 terpidana yang terlibat perkara kredit fiktif di BPR Bank Daerah Bojonegoro, yakni mantan Kepala Biro Pemasaran PD BPR Bank Daerah, Irmawati Fauziah, Direktur PT Multi Karya Citra Mandiri, Suharto, dan Direktur CV Cahaya Muda, M. Heri Purniawan.

Ketiganya terlibat dalam kasus kredit fiktif yang dilakukan pada 2017. Perkara ini sebelumnya melalui serangkaian penyelidikan sejak tahun 2022. Sampai pada bulan Juni 2024 lalu, ketiganya ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejari Bojonegoro.

Kini, ketiganya telah berstatus terpidana, dari persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya. Pada 18 Desember 2024 pekan lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya telah menjatuhkan vonis kepada mereka bertiga.

Terpidana Suharto divonis dengan 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta, Terpidana Heri Purniawan divonis dengan penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta. Sementara, terpidana Irmawati Fauziah divonis dengan penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan.

Sedangkan 5 orang lainnya kini berstatus terdakwa yang juga dalam proses dihadapkan ke muka pengadilan, terjerat perkara korupsi dugaan penyelewengan dalam pengadaan Mobil Siaga Desa yang diberikan ke 386 desa di Kabupaten Bojonegoro.

Pelimpahan tersangka menjadi terdakwa korupsi pengadaan mobil siaga desa telah dilaksanakan pada Kamis (12/12/2024) lalu. Kemudian ditindaklanjuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro selaku penuntut umum dengan menerbitkan Surat Perintah Penahanan tingkat penuntutan (T-7).

Terdakwa perkara korupsi Mobil Siaga Desa, mantan Kades Wotan, Anam Warsito.
Terdakwa dalam perkara korupsi Mobil Siaga Desa, mantan Kades Wotan, Anam Warsito kala ditahan Kejaksaan Negeri Bojonegoro. Tampak Kasi Pidsus Aditia Sulaeman di latar belakang.

Para terdakwa kemudian ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bojonegoro terhitung mulai tanggal 12 Desember 2024 sampai dengan tanggal 30 Desember 2024.

Adapun para terdakwa itu yakni, pihak rekanan dari PT United Motors Centre (PT UMC), Syafaatul Hidayah, lalu dari PT Sejahtera Buana Trada (PT SBT) Ivonne dan Heni Srisetya Ningrum, serta Manajer Cabang PT UMC, Indra Kusbianto.

“Dan satu terdakwa dari unsur pemerintah desa, yakni Kepala Desa Wotan, Kecamatan Sumberrejo Anam Warsito,” tandas Aditia Sulaeman.(fin)

Berikut Ini Rincian Pasal yang Didakwakan kepada Para Terdakwa Perkara Korupsi Mobil Siaga Desa :

1. Pasal yang didakwakan kepada terdakwa Ivonne dan Heny Sri Setyaningrum adalah :

Ke satu, Primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

2. Pasal yang didakwakan kepada terdakwa Indra Kusbianto dan Syafa’atul Hidayah adalah :

Ke satu, Primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, atau;

Baca Juga : Diduga Korupsi Rp1 Miliar, Kades Punggur Ditahan Kejaksaan Bojonegoro

Ke dua, Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

3. Pasal yang didakwakan kepada terdakwa Anam Warsito adalah :

Ke satu, Primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, atau;

Ke dua :

Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait