SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro
Bojonegoro – Komandan Kodim (Dandim) 0813 Bojonegoro, Jawa Timur Letkol Arm Arif Yudho Purwanto dikabarkan mengajukan diri sebagai Penjabat atau Pj Bupati. Penunjukan TNI aktif menjadi Pj kepala daerah ini pernah terjadi di Kabupaten Seram Bagian Barat Provinsi Maluku.
Ketua Fraksi Golkar DPRD Bojonegoro Sigit Kusharyanto mengatakan, Letkol Arm Arif Yudho Purwanto datang untuk bersilaturahmi ke fraksi-fraksi DPRD Bojonegoro Rabu (3/8/2023) malam. TNI angkatan darat aktif itu berencana mengajukan diri menjadi calon Pj Bupati.
“Pertama beliau bersilaturahmi ke fraksi-fraksi DPRD karena masa jabatannya akan habis pada 18 Agustus mendatang,” katanya, Kamis (3/8/2023).
Dia mengungkapkan, selain bersilaturahmi ke Kantor DPRD Bojonegoro Letkol Arif berniat mencalonkan Pj Bupati Bojonegoro. Sebab masa jabatan Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah periode 2018-2023 akan habis pada 24 September 2023 mendatang.
Sigit menjelaskan, semua fraksi menerima baik kedatangan Letkol Arif. Namun, untuk usulan menjadi Pj bupati tetap keputusan setiap fraksi.
“Semalam Letkol Arif juga mohon doa restu untuk mencalonkan diri,” katanya.
Anggota DPRD Bojonegoro dari Fraksi PAN NRIS, Lasuri mengatakan, kedatangan Dandim 0813 Bojonegoro Letkol Arm Arif Yudho Purwanto ke kantor DPRD hanya bersilaturahmi.
“Kami tidak membahas banyak, karena banyak Forkompinda yang datang ke DPRD. Dan itu menjadi hal yang wajar,” katanya.
Namun, untuk pengusulan calon Pj bupati tetap keputusan setiap fraksi yang ada di DPRD Bojonegoro.
“Kemarin saat Letkol Arm Arif Yudho Purwanto datang silaturahmi hanya ada tujuh fraksi yang hadir,” katanya.
Dikonfirmasi mengenai hal itu, Dandim 0813 Bojonegoro, Letkol Arm Arif Yudho Purwanto belum memberikan penjelasan. Ia mengaku sedang berziarah.
“Nanti saya telepon balik,” janjinya.
Sebagai informasi, penunjukan TNI aktif sebagai Pj kepala daerah pernah terjadi Seram Bagian Barat pada 2022 lalu. Brigjen Chandra As’Aduddin, ditunjuk jadi Pj Bupati Seram Bagian Barat.
Terkait penunjukan prajurit TNI aktif untuk menduduki jabatan sipil diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Untuk anggota Polri aktif, diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Dalam UU TNI dan UU Polri pada intinya mengatur bahwa anggota TNI-Polri aktif dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun.
Aturan mundur dan pensiun diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yakni putusan MK Nomor 15/PUU-XX/2022, Putusan MK Nomor 67/PUU-XX/2022, yang dibacakan pada 20 April.(jk)
1 Komentar