KSP Pastikan Kelancaran Fase Operasi Jambaran Tiung Biru

Kepala Staf Kepresidenan RI Moeldoko.
Kepala Staf Kepresidenan RI Moeldoko mendapat penjelasan tentang proyek Gas JTB dari pejabat Pertamina EP Cepu.

SuaraBanyuurip.com – d suko nugroho

Bojonegoro – Kantor Staf Presiden (KSP) melakukan Kunjungan Kerja ke Proyek Pengembangan Gas Lapangan Unitisasi Jambaran Tiung Biru (JTB) di Desa Bandungrejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, yang dioperatori Pertamina EP Cepu (PEPC). Kunjungan ini sebagai dukungan pemerintah dalam memastikan kelancaran Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut memasuki fase operasi.

Kapasitas maksimal JTB dapat memasok gas sebesar 192 juta standar kaki kubik per hari (MMSCFD) untuk kebutuhan pembangkit listrik dan industri di wilayah Jawa Timur serta Jawa Tengah. Juga memenuhi kebutuhan rumah tangga di Lamongan melalui program jaringan gas (jargas).

Proyek gas JTB ini telah diresmikan oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, K.H. Ma’ruf Amin.

“Kami mengapresiasi seluruh tim yang mendukung terwujudnya proyek JTB hingga kini telah memasuki fase operasi. Proyek ini memiliki peran yang sangat penting untuk pemanfaatan gas bumi sebagai energi fosil paling bersih yang mendukung era transisi dan berperan dalam pertumbuhan ekonomi, serta menjaga ketahanan dan kemandirian energi,” kata Kepala Staf Kepresidenan RI Moeldoko di sela-seka Kunjungan Kerja di wilayah operasi JTB, Jumat (4/8/2023).

Direktur Utama PEPC Endro Hartanto menyatakan kebanggaan dan apresiasi terhadap dukungan pemerintah melalui kunjungan KSP untuk memastikan proyek JTB memasuki fase operasi dengan lancar.

“Kami melakukan upaya terbaik agar proyek ini bisa memenuhi kapasitas produksi maksimal dan berperan maksimal juga dalam mendukung ketersediaan energi untuk industri maupun rumah tangga di wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah,” tambah Endro.

Adapun PSN adalah kebijakan yang digulirkan pemerintah untuk meningkatkan ekonomi, kesejahteraan masyarakat, dan memeratakan pembangunan. Sebagai payung hukum PSN, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.

JTB merupakan bagian dari 200 proyek dan 12 program sesuai Peraturan Menko Perekonomian Nomor 9 Tahun 2022.
Sebelumnya, dalam Peraturan Menko Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 terdapat 208 proyek dan 10 program.

Sebagai informasi, PEPC merupakan partner aktif di Blok Cepu bersama Exxon Mobil Cepu Ltd (ECML), Ampolez Pte Ltd dan Badan Usaha Milik Daerah, dalam melakukan percepatan produksi migas melalui pendekatan Early Production Facility (EPF) di lapangan Banyu Urip pada tahun 2009.

Pada tahun 2012, PEPC ditunjuk sebagai Operator Lapangan Unitisasi Jambaran dan Tiung Biru atas kesepakatan Kontraktor Kontrak Kerja Sama Wilayah Kerja (KKKS WK) Blok PT Pertamina EP (PEP) dan KKKS WK Blok Cepu dengan penandatanganan Penandatanganan Unitization Agreement (UA) / Unitization Operation Agreement (UOA) Proyek Gas Lapangan Unitisasi Jambaran–Tiung Biru (JTB).

PEPC kemudian ditunjuk sebagai Regional Indonesia Timur Subholding Upstream Pertamina untuk mengelola bisnis hulu migas yang secara geografi tersebar di Jawa Timur, Sulawesi, Kepulauan Maluku dan Papua yang terdiri dari asset offshore dan onshore. Wilayah kerja di bawah Regional Indonesia Timur yaitu Zona 11 (Alas Dara Kemuning, Cepu, WMO, Randugunting, Sukowati, Poleng, Tuban East Java), Zona 12 (Jambaran Tiung Biru, Banyu Urip), Zona 13 (Donggi Matindok, Senoro Toili, Makasar Strait), dan Zona 14 (Papua, Salawati, Kepala Burung, Babar Selaru, Semai).(suko)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *