Pencairan ADD Harus Lunas PBB-P2, Asosiasi Kades : Pemkab Bojonegoro Zalim

HEARING : Perwakilan Kades yang tergabung di AKD Bojonegoro saat dengar pendapat dengan DPRD Bojonegoro perihal pencairan ADD bersyarat lunas PBB-P2.

SuaraBanyuurip.com – Arifin Jauhari

Bojonegoro – Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) yang mempersyaratkan pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), dituding merupakan kebijakan zalim dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, terhadap pemerintah desa (pemdes).

Pernyataan ini mengemuka saat puluhan kepala desa (kades) yang tergabung dalam Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Bojonegoro mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro, Jumat (18/08/2023).

Kedatangan mereka ke gedung dewan mengusung beberapa agenda. Salah satunya mengenai ADD Tahap II Tahun Anggaran (TA) 2023 yang belum dicairkan karena terganjal alasan belum lunas pemungutan PBB-P2. Serta perihal komponen ADD yang belum tepenuhi sebesar 12,5 persen.

Para perwakilan AKD itu diterima dalam rapat dengar pendapat atau hearing yang dipimpin oleh Ketua DPRD Bojonegoro, Abdulloh Umar, didampingi seluruh wakil ketua DPRD, yaitu Sukur Priyanto, Mitroatin, dan Sahudi. Serta diikuti oleh perwakilan Komisi A, Komisi B, dan Komisi C.

Kades Campurejo, Edi Sampurno, saat menyampaikan pendapatnya di hadapan DPRD Bojonegoro.

Kades Campurejo, Kecamatan Bojonegoro, Edi Sampurno yang saat itu turut hadir mengatakan, tidak ada aturan yang mengatur pemdes harus membayar PBB-P2 100 persen. Melainkan hanya sesuai target kinerja.

“Padahal pada tahun lalu, ada komitmen bersama yang dijembatani Camat Kota dan Asisten 3. Saat itu target kinerja justru kami lampaui. La terus kenapa hal seperti itu tidak dipakai dasar melakukan pencairan ADD. Siapa yang merekomendasikan harus lunas PBB-P2 100 persen,” kata Edi Sampurno.

Baca Juga :   Kontraktor Diminta Utamakan Kualitas Bangunan Stadion Tuban

Sementara Ketua Bidang Advokasi Hukum dan HAM AKD Bojonegoro, Anam Warsito, menyampaikan harapannya untuk Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun 2023, agar Pemkab Bojonegoro dapat memenuhi ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 09 Tahun 2010 tentang Desa. Dimana tertuang hak desa dalam ADD sebesar 12,5 persen.

Besaran 12,5 persen ini berasal dari dana tranfer dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK). Sementara, menurut informasi yang dia ketahui, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK), Dana Bagi Hasil (DBH) Migas Bojonegoro yang belum terdistribusikan ke desa sekira Rp1,56 triliun.

Sehingga jika dihitung, 12,5 dari Rp1,56 triliun adalah Rp183 miliar. Padahal, pada tahun 2022 terdapat kurang salur sebesar 2,5 persen, karena tahun itu hanya disalurkan 10 persen yang setara dengan Rp 38 miliar. Maka dengan begitu, total sebesar Rp221 miliar wajib disediakan di P-APBD 2023.

“Artinya ini yang disebut tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Karena sejak 2018 sampai 2021, ADD yang kita terima hanya 10 persen. Artinya, Pemkab Bojonegoro menjilat ludah sendiri,” tandasnya.

Ketua Bidang Advokasi Hukum dan HAM AKD Bojonegoro, Anam Warsito, ketika menyampaikan pendapatnya di rapat dengar pendapat bersama DPRD Bojonegoro.

Berkaitan pemungutan PBB-P2, sesuai aturan yang ada, Anam menyebut bahwa Pemdes hanyalah membantu tugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Baca Juga :   DPRD Tak Tahu Pengisian Dirut PT BBS, Kemendagri : Jika Tak Sesuai Aturan, BPK Bisa Sanksi Kepala Daerah

“Kami ini membantu, tapi malah dikenai sanksi. Masuk akal ndak ini?,” ujar pria yang menjabat Kades Wotan ini.

Dia menyampaikan contoh kasus, misalkan PBB-P2 targetnya Rp600 juta, kekurangannya Rp24 juta yang belum terbayar oleh wajib pajak. Yang terjadi adalah, karena wajib pajak sulit untuk ditagih. Lantaran wajib pajak pemilik lahan merupakan orang luar desa yang tidak diketahui di mana tinggalnya secara pasti.

“Oleh sebab itu kami berharap kepada Pemkab Bojonegoro melalui DPRD, agar pencairan ADD tahap II tidak dikaitkan dengan pelunasan PBB-P2,” ucap dia.

“Selama ini desa sudah cukup sabar, dipaksa lunas PBB 100 persen, tapi ADD tidak dipenuhi 12,5 persen. Berarti jika pada 2023 ini masih terjadi maka Pemkab Bojonegoro zalim kepada Pemdes,” lanjutnya.

Menanggapi aspirasi AKD, pemimpin rapat, Abdulloh Umar menyatakan telah menampung hal tersebut. Meski begitu pihaknya bakal melakukan perhitungan terlebih dahulu secara bersama-sama, khususnya mengenai besaran DBH Migas.

“Tentunya nanti kami akan mengkomunikasikan semua tuntutan AKD saat rapat pembahasan KUA PPAS (Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara) agar dapat direalisaikan,” tutur polikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *