DPRD Tak Tahu Pengisian Dirut PT BBS, Kemendagri : Jika Tak Sesuai Aturan, BPK Bisa Sanksi Kepala Daerah

19416

SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia

Bojonegoro – DPRD Bojonegoro, Jawa Timur, belum mengetahui kabar pengisian Direktur Utama (Dirut) PT Bojonegoro Bangun Sarana (BBS) oleh pemerintah kabupaten (Pemkab). Apakah pengisian Dirut BUMD yang bergerak di bidang migas tersebut melalui panitia seleksi (Pansel) atau penunjukan.

“Saya tidak tahu, mekanisme pengisiannya seperti apa,” kata Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro, Sally Atyasasmi, Selasa (4/2/2020).

Menurutnya, ada regulasi yang mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD.

“Kalau sesuai aturan, penunjukan Dirut harus melalui pansel,” tegas politisi Partai Gerindra itu.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan pengawas atau anggota komisaris dan anggota direksi BUMD.

Dalam regulasi tersebut disebutkan, pengisian dewan pengawas dan direksi BUMD wajib dilakukan fit and proper tes.

“Tapi, saya tidak bisa menyebutkan apakah pengisian Dirut PT BBS ini melanggar aturan atau tidak  karena belum tahu alurnya,” imbuhnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kasubdit BUMD Ditjen Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Riris Prasetyo, menyatakan, jika ada kepala daerah yang tidak melaksanakan aturan yang ada dalam pengisian direksi BUMD, maka yang berhak memberikan sanksi adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Apalagi, kalau sampai ada temuan,” tegas Riris.

Kemendagri, lanjut Riris, sudah melaksanakan sosialisasi kepada semua pemerintah kabupaten/kota di Indonesia untuk menerapkan aturan dalam pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan pengawas atau anggota komisaris dan anggota direksi BUMD, termasuk di Bojonegoro.

“Kalaupun di Bojonegoro masih saja tidak menerapkan aturan itu, kami tidak ambil pusing. Karena sudah sangat jelas bunyi aturannya bagaimana,” tandasnya.

Riris mengungkapkan, pengangkatan komisaris dan anggota direksi BUMD selama ini tidak lepas dari kepentingan kepala Daerah. Bahkan, yang terjadi selama ini, sebagian besar pegawai BUMD ditengarai merupakan titipan dan bukan melalui jalur fit and proper tes.

“Apalagi, kalau BUMD itu tidak memiliki staf ahli keuangan. Itu yang harus diwaspadai,” ujarnya mengingatkan.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Nurul Azizah, tidak bersedia memberi jawaban ihwal kabar pengisian Dirut PT BBS.

“Maaf, saya belum bisa menjawabnya,” kata Nurul dihubungi terpisah.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Utama PT BBS dikabarkan telah diisi melalui rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB), Selasa (28/1/2020), di Kantor Pemkab Bojonegoro berlantai tujuh.

Dalam rapat tersebut Thomas Gunawan ditunjuk sebagai Dirut PT BBS. Thomas Gunawan sebelumnya menjabat sebagai Project Directur Proyek Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) di PT Rekayasa Industri (Rekind).

Lulusan Teknik Kimia – Thomas Gunawan- itu menggantikan Tony Ade Irawan yang mengundurkan diri. (rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *