SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro
Bojonegoro – Polemik tambang galian C melibatkan warga Desa Sumuragung, Kecamatan Baureno, Jawa Timur dan PT Wira Bumi Sejati (WBS) masih berlanjut. Tiga warga Desa Sumuragung menjadi terdakwa setelah dipolisikan PT WBS karena diduga melakukan penghalangan aktivitas tambang.
Terdakwa Akhmad Imron, Isbandi, dan Parno telah melakukan sidang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro kemarin. Namun sidang agenda pembuktian dari jaksa penuntut umum (JPU) ditunda, karena pendamping hukum terdakwa baru pertama kali sehingga mengajukan eksepsi.
“Eksepsi telah dikabulkan Ketua Majelis Hakim Nalfrijhon pemimpin sidang, dan nantinya sidang akan dilanjutkan pada Kamis (31/08/2023) depan,” kata Penasehat Hukum terdakwa, Ahmad Muas.
Dia mengatakan, sidang agenda pembuktian dari JPU ditunda karena terdakwa mengajukan bantahan yang dituduhkan PT WBS. Terdakwa dinilai telah penutupan jalan aktivitas PT WBS dan dikenakan dalam pasal 162 UU Ciptaker.
“Namun, terdakwa menilai kejadian tersebut berada di Desa Sumuragung bukan wilayah PT WBS,” katanya kepada suarabanyuurip.com.
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Ahmad Bukhori mengatakan, sidang kedua perkara terkait pertambangan ditunda.
“Sebab terdakwa mengajukan eksepsi atau bantahan kepada majelis hakim,” katanya.
Dia mengatakan, sidang pertama terdakwa tanpa didampingi penasehat hukum sehingga mengajukan eksepsi.
Untuk diketahui dalam dakwaan tersebut, perbuatan para terdakwa menutup akses jalan keluar masuk pertambangan telah merintangi atau menganggu kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan oleh PT Wira Bhumi Sejati. Sehingga PT WBS mengalami kerugian sebesar Rp770 juta karena tidak melakukan operasi pertambangan gamping terganggu dan terhenti selama kurang lebih 110 hari.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 162 Undang-Undang nomer 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(jk)