SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro
Bojonegoro – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro telah menjatuhkan putusan tiga terdakwa kasus tambang kapur 3 bulan kurungan percobaan. Menanggapi hal tersebut, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Jawa Timur (Walhi Jatim) menyatakan putusan hakim merupakan kesalahan fatal telah menjatuhkan pidana.
Direktur Walhi Jatim, Wahyu Eka Setyawan mengatakan, meski hukuman tiga terdakwa termasuk ringan. Akan tetapi, memvonis Akhmad Imron, Isbandi, dan Parno bersalah itu merupakan kesalahan fatal.
“Putusan ini merupakan kesalahan fatal dari hakim yang menyidangkan perkara,” katanya, Senin (11/12/2023).
Dia mengatakan, Walhi Jatim sudah menyampaikan pandangan melalui Amicus Curiae dan mencurigakan penyampaian tersebut tidak dibaca sebagai masukan dari masyarakat. Apalagi setelah turunnya Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2023 seharusnya ketiga warga Desa Sumuragung itu bebas.
“Ini menjadi preseden buruk bagi usaha memperjuangkan hak atas lingkungan baik dan sehat, karena masyarakat akan takut bersuara,” katanya kepada SuaraBanyuurip.com.
Walhi Jatim menindaklanjuti persoalan ini akan ke Mahkamah Agung untuk mendorong implementasi PERMA tersebut. Juga, lanjutnya, akan melakukan pengaduan jika ada hakim yang tidak menjalankan aturan tersebut khususnya mengadili kasus lingkungan tapi tidak punya sertifikasi hakim lingkungan.
“Kasus-kasus kriminalisasi seperti di Bojonegoro dan Banyuwangi akan menjadi contoh bagaimana warga negara menginginkan lingkungan yang baik dan sehat malah divonis bersalah,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Jawa Timur, menjatuhkan putusan 3 bulan kurungan masa percobaan 6 bulan atas dakwaan perintangan kegiatan usaha pertambangan berizin.
Terdakwa Akhmad Imron, Isbandi, dan Parno asal Desa Sumuragung, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana berupa melakukan perbuatan merintangi kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan).
Pemegang IUP yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang dimaksud ialah dalam Pasal 136 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa dengan pidana kurungan masing-masing selama 3 bulan (6 bulan masa percobaan),” kata Ketua Majelis Hakim, Nalfrijhon dalam pembacaan putusan di ruang sidang Kartika, Pengadilan Negeri Bojonegoro.
Meski begitu, Majelis Hakim beranggotakan Ima Fatimah Djufri dan Hario Purwo Hantoro ini menetapkan pidana kurungan tersebut tidak usah dijalani oleh para Terpidana kecuali ketika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 bulan berakhir.(jk)