Perbup Baru Akan Direvisi Insentif Sudah Cair, Afan : Gak Boleh Begitu Pengelolaan Anggaran

Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro, Mochlasin Afan.

SuaraBanyuurip.com – Arifin Jauhari

Bojonegoro – Kegaduhan yang muncul akibat program insentif pengantin dianggap tak sesuai janji Bupati Anna Mu’awanah belum menampakkan tanda mereda. Ini karena telah terjadi pencairan insentif cakap nikah bagi calon pengantin yang melampirkan keterangan tidak mampu, padahal Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pemberian Insentif Calon Pengantin baru akan direvisi.

“Perbub nomor 19 tahun 2023 baru mau direvisi, tapi insentif kok sudah dicairkan. Jelas gak boleh prinsip pengelolaan anggaran seperti itu,” kata Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Mochlasin Afan, kepada SuaraBanyuurip.com, Jumat (25/08/2023).

Menurut Afan, sapaan akrabnya, kalau melihat pada Perbub Nomor 19/2023, jelas tertera tidak ada keterangan penerima harus dari masyarakat miskin sehingga perlu di cover dari anggaran BTT (Biaya Tidak Terduga). Bahkan semua warga Bojonegoro yang memenuhi syarat berhak menerima.

“Lho kalau baru mau diajukan perubahan Perbupnya, tapi (insentifnya) sudah dicairkan, itu ngakali aturan namanya,” ujarnya.

Afan menandaskan, sebagus apapun suatu program tetap harus menggunakan mekanisme penganggaran secara benar.

“Saya khawatir kalau digugat sama yang sudah menikah tapi tidak diberi insentif, dengan dasar Perbub No. 19 Tahun 2023 bisa kacau,” ucapnya.

Kepala Dinas P3AKB Bojonegoro, Heru Sugiarto.

Diwartakan sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Bojonegoro, Heru Sugiarto mengatakan, bahwa dari 877 pengajuan, sekira 40 orang pengantin dia pastikan telah mendapat pencairan insentif cakap nikah.

Adapun sumber keuangan dalam pembayaran insentif dimaksud, menurut mantan Camat Padangan itu diambilkan dari anggaran Biaya Tidak Terduga atau BTT melalui BPKAD. Ini karena pendaftar programnya disebutnya tergolong sebagai masyarakat miskin.

“Anggaran itu kan boleh untuk kebencanaan, masyarakat miskin, dan sebagainya yang tidak terencana sesuai dalam ketentuan. Makanya dana itu bersumber dari BPKAD, kami sebagai verifikator,” katanya kepada SuaraBanyuurip.com, ditemui di kantornya, Kamis (24/08/2023).

Selain itu, Heru juga membenarkan baru mengusulkan alokasi anggaran untuk DP3AKB secara definitif pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2023 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro.

“Jadi kalau dikatakan anggarannya belum ada, memang tidak salah. Karena memang baru ada usulan untuk yang di DP3AKB. Tetapi untuk pencairan, karena masuk kriteria miskin, dananya dari BTT,” ujarnya.

Disinggung perihal Perbup Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pemberian Insentif Calon Pengantin yang tidak mencantumkan kriteria miskin di dalamya. Heru menyatakan, pada awalnya memang demikian. Karena, kata dia, bupati menginginkan dapat mengcover para calon pengantin secara keseluruhan.

“Kami juga sudah meminta nomenklatur ke Kemendagri. Untuk itu, salah satunya dipasang kode rekening. Seiring itu, kami menyikapi untuk mempercepat pogram itu. Dengan adanya Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM),” bebernya.

Dengan begitu, lanjutnya Perbup tersebut bakal ada revisi. Saat ini prosesnya sudah dinaikkan ke Gubernur. Hal ini dikatakannya merupakan hal yang lumrah dan diperbolehkan.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *