SuaraBanyuurip.com — Alamsyah Syarifudin
Bojonegoro – Komis C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro, Jawa Timur, menggelar rapat kerja tentang aduan dugaan penipuan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada periode rekrutmen tahun 2019, Kamis (12/6/2025).
Agenda ini diikuti oleh korban alias pelapor dugaan penipuan, Pelakaana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP), Hari Kristianto, Kepala Dinas Pendidikan, M. Anwar Mukhtadlo, serta Ketua dan jajaran Komisi C.
Dalam rapat terungkap, temuan adanya dugaan penipuan itu terjadi beberapa kali dan terjadi tak hanya di satu organisasi perangkat daerah (OPD). Total uang dipungut secara liar (pungli) dari para korban dalam penipuan diduga oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro ini mencapai Rp449 juta.
Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro, Ahmad Supriyanto menduga, ada semacam sindikat dan keterlibatan yang memberikan harapan palsu dari oknum terduga pelaku kepada para korbannya.
“Sehingga kita tidak hanya selesai di oknum SW, tapi kita akan dalami apakah ada keterlibatan pihak-pihak lain, ini kami kembangkan dengan tujuan agar tidak terulang kembali nantinya,” kata Ketua Komisi C, Ahmad Supriyanto kepada Suarabanyuurip.com usai rapat.
Politikus yang mengaku putra pedagang sayur buah terong iini menjelaskan, bahwa temuan dari Komisi C, (dugaan penipuan) pengangkatan CPNS ini tak hanya terjadi di lingkup Dinas Pendidikan, tapi juga terjadi di beberapa OPD.
“Yang saat ini kami dalami (dugaan penipuan rekrut CPNS) ini juga terjadi di RSUD Sosodoro dan RSUD Padangan, dan tidak menutup kemungkinan ada di OPD-OPD yang lain,” ujar Politikus Muda Partai Golkar ini.

Untuk itu, rapat kerja terselenggara mengerucut pada satu kesimpulan yakni, meminta kepada pemerintah daerah, dalam hal ini Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono untuk menindaklanjuti kasus ini secara tegas. Dan untuk menuju proses itu, pihaknya meminta agar oknum terduga kasus ini dibebastugaskan terlebih dahulu.
“Jadi jangan sampai, bahasanya, (oknum itu) dibiarkan berkeliaran,” tegas Mas Pri, sapaan akrabnya.
Data korban penipuan CPNS yang ada pada Komisi C diketahui, pada dinas pendidikan ada sebanyak 22 orang, dan satu orang menjadi korban dijanjikan menjadi CPNS di kejaksaan pada 2023.
“Besaran uang yang diminta oleh oknum terduga penipu bervariasi. Ada yang dimintai sebesar Rp40 juta, Rp50 juta dan sebagainya. Tetapi yang telah teridentifikasi di kami ada 12 orang, sekira Rp449 juta, yang lain belum,” beber Mas Pri.
Sementara Wakil Ketua Komisi C, Mochlasin Afan, menekankan kepada dinas terkait agar memiliki “early warning sistem” atau sistem peringatan dini untuk mendeteksi terjadinya perilaku yang tidak betul secara lebih awal. Sebab hal ini adalah preseden buruk bagi Pemkab Bojonegoro, maka diperlukan tindakan tegas guna memutus mata rantai kasus ini.
“Dan tadi kita sudah dengar komitmennya dinas pendidikan bahwa akan ada langkah tegas untuk membuat efek jera, kita ingin ada segera langkah teknis yang cepat segera untuk menyelesaikan persoalan ini, kita zero toleran untuk perilaku ini,” tambahnya menggaris bawahi.
“Kasus ini sebetulnya sudah lama, sejak 2019 sampai hari ini masih belum ada penyelesaian, oknum ini belum mendapat tindakan tegas, maka kami minta klarifikasi dengan berbagai pihak, karena oknum masih bebas berkeliaran dan ada korban lagi pada 2023, jangan sampai ada korban lagi,” sambung anggota Komisi C dari Fraksi PDI Perjuangan, Natasha Devianti.
Menanggapi persoalan itu, Plt Kepala BKPP, Hari Kristianto menyebutkan, bahwa ranah pada pihaknya adalah ranah penegakan disiplin ASN yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintan dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Karena (oknum) yang bersangkutan itu PPPK, maka juga harus patuh terhadap peraturan pemerintah yang mengatur tentang disiplin PNS,” terangnya.
Disinggung perihal penipuan adalah ranah pidana dan kaitannya dengan kasus ini, Hari mengaku, bahwa itu bukan ranahnya. Meski begitu, jika ada pihak yang melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH), maka hal itu adalah bahan yang bagus bagi BKPP.
“Bagi kami itu hal yang bagus dalam rangka materi untuk penegakan disiplin bagi oknum bersangkutan,” tutur Hari Kristianto.
“Sebagaimana kata Pak Ketua Komisi, bahwa untuk keterlibatan pihak lain ini saya hindari, jadi di dinas pendidikan ini tidak ada cerita keberlanjutan seperti ini,” sahut Kepala Dinas Pendidikan, Anwar Mukhtadlo.(alam/fin)






